30.1 C
Jakarta
Array

Mengupas Surat Al-Maidah Ayat 3

Artikel Trending

Mengupas Surat Al-Maidah Ayat 3
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Al-Qur’an adalah kitab suci yang memberikan pedoman bagi umat manusia agar segala tindak-tanduknya di dunia ini bahagia dan bersamaan dengan itu juga bahagia di akhirat kelak.

Maka wajib bagi seorang Muslim untuk meyakini dan mengikuti petunjuk Al-Quran. Banyak bahasan yang ada dalam kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ini.

Dalam kesempatan kali ini, mari kita simak kandungan surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. … (Qs. Al-maidah, 3).

Ayat al-Maidah ayat 3 di atas, dibahas panjang lebar oleh al-Qurtubi. Dalam tafsirnya disebutkan ada 26 bahasan masalah. Diantaranya;

pertama, firman Allah: “Yang dipukul”. Al-Qurtubi mengutip hadis dalam kitab shahih muslim yang diriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata: Aku berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memanah binatang buruan dengan anak panah (yang tidak memiliki bulu dan mata panah, lalu biantang itupun kena”. Beliau bersabda: “Apabila engkau memanah dengan mi’raadh kemudian ia menancap, maka makanlah binatang itu. Tapi apabila ia mengenainya dengan bagian yang tumpul, maka janganlah engkau memakannya.”

Al-Qurtubi pun menegaskan bahwa Imam Malik, Abu hanifah, dan para sahabatnya, at-Tsauri dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa pemburu itu adalah orang yang membunuh yang tidak tajam, maka tidak diperbolehkan memakan buruan kecuali disembelih.

Kedua, firman-Nya: “Dan diterkam binatang buas.” Al-Qurtubi memberikan penjelasan bahwa setiap binatang yang dimangsa oleh binatang yang bertaring dan berkuku, seperti singa, macan tutul, dll. Ketiga, Firman-Nya: “Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” Firman Allah ini dinisbahkan karena ististna’ muttasil dan ini kembali kepada semua binatang yang disembelih dari binatang-binatang yang disebutkan, ketika masih hidup. Kemudian Abu Umar berkata, tentang hewan yang sedang sakit dan tidak ada lagi harapan sembuh, mereka sepakat bahwa penyembelihan terhadapnya merupakan penyucian buatnya, jika ia masih hidup saat penyembelihannya. Hal ini berbeda dengan Mazhab Syafi’i, yang tidak membolehkan, sekalipun sudah disembelih.

Keempat, para ulama berbeda pendapat tentang alat yang digunakan untuk menyembelih. Adapun pendapat yang dipakai mayoritas ulama adalah, bahwa setiap benda yang dapat memutus urat-urat leher dan mengalirkan darah adalah alat-alat yang sah utuk penyembelihan. Gigi dan kuku dilarang digunakan untuk menyembelih (gigi dab tulang yang tidak dicabut dari tubuh binatang. Adapun gigi dan kuku yang dicabut, dan bisa memutuskan leher bintang, dibolehkan. Namun, sebagian ulama menghukumi makruh penyembelihan dengan gigi dan tulang.

Kelima, Imam malik dan sekelompok berpendapat bahwa penyembelihan tidak sah kecuali dengan memotong tenggorokan dan dua urat leher. Sementara Asy-Syafi’i mengatakan bahwa penyembelihan sah dengan memotong tenggorokan dan urat merih. [n].

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru