31 C
Jakarta

Mengubur Jenazah Suami Istri Dalam Satu Liang Lahat, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMengubur Jenazah Suami Istri Dalam Satu Liang Lahat, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Belum lama ini kita menyaksikan pemakaman salah pasangan artis yang meninggal karena kecelakaan. Pasangan ini dimakamkan dalam satu liang lahat. Apakah mengubur jenazah pasangan suami istri dalam satu liang lahat dalam Islam diperbolehkan?

Pada dasarnya dalam hukum Islam, ketentuannya adalah satu liang lahat untuk satu jenazah. Namun demikian apabila dalam keadaan darurat seperti adanya peperangan atau bencana maka boleh menguburkan banyak jenazah dalam satu liang lahat. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Imam Rafi’i

المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد

Artinya: “Sunah dalam kondisi normal untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.” [Asy-Syarhul Kabir (juz 5, halalaman 245)

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Dengan berdasarkan pendapat ini, maka dibolehkan juga menguburkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat. Kebolehan menguburkan jenazah antara laki-laki dan perempuan dalam satu liang lahat dengan catatan masih ada hubungan mahram atau suami istri. Apabila keduanya tidak mempunyai ikatan maka tidak boleh dikuburkan dalam satu liang lahat. Hal ini Sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (juz 2, halaman 118) berikut,

يحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية

Artinya, “Haram hukumnya memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram atau hubungan suami-istri,”

Dengan demikian maka menguburkan jenazah Suami Istri Dalam Satu Liang Lahat diperbolehkan dalam Islam.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru