30.9 C
Jakarta

Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMenghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pernikahan adalah sesuatu yang amat sakral baik dalam sisi agama maupun sisi sosial. Oleh karena yang demikian salah satu hal yang dianjurkan agama ketika menggelar pernikahan adalah dengan mempublikasikannya. Hal demikian sebagai petanda bahwa seseorang telah menikah. Dan untuk meramaikan pernikahan biasanya, pihak mempelai mengundang tamu undangan untuk ikut mangayubagio atau merasakan kebahagiaannya. Namun demikian bolehkah seseorang menghadiri acara pernikahan tanpa diundang?

Dalam diksi agama, menghadiri acara pernikahan atau acara lainnya tanpa diundang dikenal dengan sebutan tathafful. Tathafful yang secara bahasa kekanak-kanakan memiliki arti secara istilah merujuk kepada menghadiri acara tanpa diundang.

Menghadiri acara pernikahan tanpa diundang biasanya karena faktor kekerabatan atau kedekatan, sehingga walaupun tidak diundang merasa perlu untuk mendatanginya.

Para ulama sendiri mengharamkan menghadiri acara pernikahan tanpa undangan. Hal ini karena bisa memberatkan dan menyakiti tuan rumah. Namun jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah, baik karena ada kedekatan kekerabatan, pertemanan atau lainnya, maka hukum menghadiri acara pernikahan tanpa diundang atau tathafful ini menjadi boleh. Tidak masalah menghadiri acara pernikahan tanpa diundang jika tuan rumah diyakini ikhlas menerima dan tidak memberatkannya.

BACA JUGA  Anjuran Redistribusi Tanah dalam Ajaran Islam

Hal demikian seperti yang dikatakan oleh Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah

ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة الا علم رضا المالك به لما بينهما من الانس والانبساط

Artinya: “Diharamkan tathafful yaitu menghadiri acara pernikahan tanpa diundang. Kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira”

Imam Nawawi dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin juga menuliskan

يحرم التطفل واستثنى المتولي وغيره فقالوا إذا كان في الدار ضيافة جاز لمن بينه وبين صاحب الطعام انبساط أن يدخل ويأكل إذا علم أنه لا يشق عليه

Artinya: “Haram hukumnya tathafful. Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan”

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru