26.8 C
Jakarta
Array

Menggemakan Kembali Dakwah Anti Korupsi

Artikel Trending

Menggemakan Kembali Dakwah Anti Korupsi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Korupsi adalah mencuri dalam bahasa yang lebih modern. Mencuri dan korupsi adalah dua kata yang memiliki arti yang sama akan tetapi berbeda tingkatanya dalam pandangan masyarakat. Masyarakat mendakwa bahwa korupsi biasa dilakukan oleh orang-orang kaya yang mempunyai jabatan kekuasaan. Sedangkan mencuri lebih ditujukan kepada orang yang tidak terjun didunia perpolitikan dan kekuasaan.

Mencuri dan korupsi adalah satu makna dan esensi, yaitu mengambil hak yang bukan menjadi miliknya. Termasuk dalam kategori korupsi adalah soal suap menyuap untuk mendapatkan sesuatu secara batil.

Korupsi juga menjadi masalah yang begitu menyita perhatian masyarakat di Indonesia. Tepatnya ketika pemerintah dan DPR menetapkan revisi UU KPK. Masalah ini menjadi begitu diperdebatkan masyarakat karena poin-poin dalam revisi tersebut menguntungkan para pelaku korupsi. Diantaranya adalah proses penyadapan yang dilakukan harus mendapatkan ijin dari dewan pengawas. Jelas hal ini akan mengurangi indepensi KPK dan pelaporan ijin menyadap ini akan memungkinkan terjadinya kebocoran data.

Melihat jumlah tindak pidana korupsi di negeri tercinta ini semakin meningkat. Dan jelas pula bahwa mencuri adalah hal yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Maka sudah sepatutnya bagi pemerintah dan para pendakwah untuk kembali menggemakan dakwah anti mencuri dikalangan masyarakat. Menggemakan dakwah anti korupsi ini harus dimulai sejak sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi. Sehingga ketika siap mengabdi di masyarakat dan pemerintah akan terhindar dari korupsi.

Dalil Dakwah Anti Korupsi

Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 188 Allah berfirman

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Ayat ini sangat jelas menunjukan bahwa kata “janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil” menunjukan perintah Allah untuk menjauhi korupsi.

Kita juga bisa memperhatikan bahwa bahasa Al-Quran untuk menerangkan istilah korupsi adalah memakan harta orang lain secara batil. Dan ini adalah pengertian pada zaman dahulu, tepatnya abad ke 6 M ketika Al-Quran diturunkan. Sedang istilah sekarang untuk menerangkan hal tersebut sesuai kamus besar bahasa Indonesia [KBBI] adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Tugas utama para pendakwah sekarang adalah melakukan kajian dan dakwah kepada masyarakat umum agar tidak melakukan tindak mencuri dalam berbagai bentuknya. Contoh yang paling sederhana dari dakwah tersebut adalah menganjurkan orang untuk terbiasa disiplin waktu. Karena keterlambatan waktu adalah tanda seseorang suka mencuri atau memakai waktu tidak pada haknya.

Contoh konkret juga untuk menggemakan dakwah anti mencuri dengan cara belajar sekuat tenaga untuk meletakan sesuatu pada kadarnya. Hal ini disebabkan karena meletakan sesuatu tidak pada tempatnya adalah juga termasuk pengambilan hak .

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru