30.9 C
Jakarta

Mengganti Puasanya Orang Meninggal, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMengganti Puasanya Orang Meninggal, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comPuasa Ramadan adalah puasa yang wajib dijalankan oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun demikian apabila ada uzur, seperti sakit, bepergian, lanjut usia maka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Namun demikian orang yang tidak menjalankan puasa ini diharuskan untuk menggantinya (mengqodho) bagi yang mampu dan membayar fidyah bagi yang tidak mampu. Yang menjadi pertanyaan bolehkan mengganti puasanya orang telah meninggal.?

Keharusan mengganti puasa bagi orang-orang yang karena uzur, tidak berpuasa ini berdasarkan ayat dalam Al-Quran

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al Baqarah: 184].

Berdasarkan ayat ini, maka ada kelompok pertama yaitu orang yang tidak berpuasa karena bepergian, haid atau karena sakit yang masih bisa sembuh, maka diwajibkan untuk mengganti (qodho) puasa Ramadan pada hari-hari yang lain. Dan kelompok kedua yaitu orang yang meninggalkan puasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya maka mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

BACA JUGA  Ini Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Mengganti Puasanya Orang Yang Meninggal

Jika kelompok kedua ini meninggal maka menggantinya dengan membayar fidyah. Namun demikian bagaimana hukumnya jika kelompok pertama itu belum mengganti puasa dan meninggal dunia. Maka para ulama ada dua pandangan

Pertama, menurut ulama selain Madhab Syafi’i, ahli waris atau kerabatnya diwajibkan untuk membayar fidyah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُل يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” [HR. Tirmidzi]

Kedua, menurut ulama Madhab Syafi’i, ahli warisnya atau kerabatnya diwajibkan untuk mengganti (mengqodho) puasanya orang yang meninggal. Hal ini berdasarakan hadis Nabi

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: “Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Adapun jika mengganti puasanya dengan fidyah maka caranya adalah dengan membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan kepada orang miskin. Fidyahnya yaitu menurut para ulama adalah 1 mud, atau sekitar 675 gram makanan pokok, boleh dalam bentuk masak ataupun mentah. Dan ada juga yang berpendapat yaitu 1 sho’, dimana satu sho’ adalah 4 mud. Dan 4 mud ini seperti takeran zakat fitrah yaitu 675 x 4 = 2, 176 gram, atau 2, 7 liter.

Dengan demikian, mengganti puasanya orang yang meninggal diperbolehkan, adapun aturannya seperti yang telah diterangkan diatas, Wallahu A’lam Bisshowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru