28 C
Jakarta

Menggambar Avatar dalam Perspektif Islam, Haramkah (1/2)

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenggambar Avatar dalam Perspektif Islam, Haramkah (1/2)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kehidupan di era millennial seperti saat ini beragam fenomena lahir dengan bermacam bentuk dan inovasi dala setiap dimensi kehidupan, salah satunya yang lagi ramai adalah menggambar Avatar. Nyaris semua nitizen mempraktikan cara mudah menggambar dengan bantuan mesin khusus yang tersedia di media sosial bernama facebook. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena menggambar avatar ini, utamanya dalam perspektif hukum Islam.

Kehidupan dengan adanya ilmu akan terasa mudah namun tanpa seni itu keindahan akan pudar.  Kita mengetahui bahwa Seni merupakan sarana yang memungkinkan seseorang untuk menangkap dan mengakspresiasi keindahan alam sebagai anugerah tak terbatas dari Tuhan dan untuk mengalihkan keindahan itu kepada orang lain bdalam rangka pengayaan spiritual. Namun membicarakan seni dalam tradisi Islam ternyata tidak semudah seperti membicarakan persoalan-persoalan lainnya. Di dalam tradisi Islam persoalan tentang seni selalu saja menimbulkan ambivalensi (pertentangan) di kalangan para ahli hukum Islam. Salah satu cabang seni yang menjadi pertentangan di kalangan ulama adalah disiplin seni lukis.

Di kalangan para  ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum lukisan mahluk bernyawa. Perbedaan itu timbul karena perbedaan dalam pemahaman terhadap hadits-hadits Nabi SAW yang berhubungan dengan seni lukis, yakni haditshadits yang berkaitan dengan lukisan mahluk bernyawa. Menurut pendapat para ulama yang mengharamkan lukisan mahluk bernyawa, hadits-hadits yang menyatakan ancaman terhadap melukis mahluk bernyawa adalah jelas menunjukkan keharaman lukisan mahluk bernyawa. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya. Menurut mereka ini hadits-hadits Nabi SAW tersebut haruslah difahami dengan dikaitkan pada kondisi tertentu.

Kini di era industry 4.0 dunia serba teknologi dan adanya medsos baik facebook dan lainnya tentunya adanya plus dan minus. Salah satu fenomena yang sedang viral saat ini (akhir Agustus dan Bulan Septeember 2020) bermunculan avatar di medsos. Merujuk kepada Wikipedia disebutkan Avatar adalah sebuah representasi pengguna komputer tentang dirinya sendiri ataupun ego. Untuk bentuk model tiga dimensinya biasa digunakan pada permainan computer. Avatar dua dimensi atau bisa deisebut juga gambar ikon icon digunakan pada Forum Internets dan komunitas-komunitas lainnya,. Merupakan suatu objek yang menunjukkan penjelmaan pengguna. Istilah “avatar” juga dapat diartikan sebagai personalitas yang dihubungkan dengan screen name, atau yang menangani pengguna Internet. Dalam bahasa singkatnya avatar itu hemat penulis semacam mengambar atau membuat foto dan sejenisnya dalam versi digital.   Lantas haramkah beravatar yang sedang viralnya?

BACA JUGA  Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Menggambar Avatar dalam Fatwa Syekh Mutawalli Sya’rawi

Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi:

نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولاكلب].”

“Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb)

Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha’rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya. Pertama, Membuat Patung.  Dalam kategori ini, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung. Kedua,  Menggambar Kartun. Sedang dalam kategori pengertian kedua– tashwir dalam arti menggambar non-fisik– terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa menggambar gambar avatar layaknya lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Ketiga, Bukan gambar lukisan baik Fotografi dan Vidio.

Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah. Sedangkan membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar, termasuk juga menggambar avatar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama: ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai kata “tashwir” apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.

Keempat, menggambar yang tidak bernyawa. Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dan lainnya maka boleh secara mutlak. Berdasarkan kupasn di atas. kesimpulannyaa, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru