34.3 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian-X)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian-X)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menafkahi orang tua (Ushul)

Anak maupun cucu dst. baik laki-laki maupun perempuan wajib menafkahi orang tua mereka (ushul) yaitu ayah, ibu, kakek, nenek dst. baik kakek nenek dari bapak atau ibu. Hal ini berdasarkan firman Allah swt, Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak (QS al-Isra; 23). Salah satu bentuk perbuatan baik adalah memberi nafkah pada mereka berdua. Allah swt juga berfirman pada ayat lain, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik (QS Luqman: 15). Bertanggungjawab terhadap nafkah dan mencukupi kebutuhan orang tua adalah bentuk perbuatan baik anak pada orang tua.

Aisyah ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda: salah satu makanan yang paling baik bagi seseorang adalah hasil dari kerjanya sendiri. Sedangkan anak-cucunya adalah hasil buah cintanya, maka makanlah dari harta mereka.

Dalam satu riwayat Thariq al-Muharibi ra menceritakan, suatu saat aku datang ke Madinah bertepatan waktu itu Rasulullah saw sedang khutbah di mimbar di hadapan para sahabat. Saat itu Rasulullah saw mengatakan, ”tangan yang memberi itu kebih di atas. Mulailah memberi nafkah dari orang yang terdekat; ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, kemudian baru yang lain”.

Kulaib bin Manfaat meriwayatkan dari kakeknya yang pernah mendatangi Nabi saw dan bertanya langsung, ”wahai Rasul, kepada siapakah aku berbakti?” Nabi saw menjawab, ”kepada ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, kemudian budakmu, lalu orang yang menjadi tanggungan wajib bagimu serta sanak saudara yang masih bersambung denganmu”.

Ibnu al-Mundzir pernah menyatakan, para ulama sepakat bahwa menafkahi orang tua yang sudah tidak bekerja lagi wajib bagi seorang anak.

Para ulama menggunakan metodologi qiyas untuk menganalogikan orang tua (ushul) dengan anak (furu’). Sehingga kewajiban anak menafkahi orang tua yang tidak mampu  sama dengan kewajiban orang tua menafkahi anak yang tidak mampu. Analaogi ini bertitik temu pada saling ketergantungan antara keduanya yang menjadi dasar tetapnya kekerabatan antara orang tua (ushul) dengan anak (furu’).

Menafkahi kakek dan nenek juga wajib bagi para cucu karena term walidain mencakup orang tua seluruhnya. Berdasar pada firman Allah swt, agama bapak kalian, Ibrahim (QS al-Hajj: 78). Allah swt menyebut Ibrahim sebagai bapak padahal hakikatnya adalah kakek. Sebab kakek sama seperti bapak dan nenek sama seperti ibu dalam hal peranakan, saling ketergantungan, penolakan persaksian, tidak ada qishash, dan juga kewajiban nafkah. [Ali Fitriana]

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru