25.9 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian VIII)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian VIII)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ketiga: Nafkah bagi furūʻ (anak dan cucu)

Wajib bagi al-Aṣl meliputi ayah, kakek sampai keatas, ibu, nenek sampai keatas, untuk menafkahi anak yang meliputi anak laki-laki, anak dari anak laki-laki sampai kebawah, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan sampai kebawah, baik anak itu termasuk ahli waris maupun tidak, baik muslim maupun non-muslim, perbedaan agama tidak mempengaruhi kewajiban menafkahi.

Wajib bagi ayah memberikan nafkah bagi anak laki-laki maupun perempuan berlandaskan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, seseorang datang pada Nabi saw dan bertanya, ”Wahai Rasul, saya mempunyai dinar, bagaimana ini?” Nabi saw menjawab, ”infakkan bagi dirimu sendiri”. Ia pun menimpali, ”aku masih punya yang lainyya, bagaimana?” ”infakkan untuk anakmu”, jawab Nabi saw. Orang itu kembali bertanya, ”aku masih punya yang lain lagi, bagaimana?” Nabi saw menjawab, ”Infakkan bagi keluargamu”. ”Aku masih punya lagi, bagaimana?”, tanyanya. ”Infakkan bagi pembantumu”, jawab Nabi saw. ”Aku masih punya lagi wahai Rasul?”, kembali ia menimpali. Nabi saw pun menjawab, ”engkau lebih tahu untuk apa itu”.

Allah swt berfirman, jika mereka (para ibu) menyusui anak-anak kalian maka berilah ongkos bagi mereka. (QS Ath-Thalaq [65]: 6), mewajibkan suami memberi ongkos bagi isteri karena telah menyusui anak-anaknya berarti juga mewajibkan menafkahi mereka secara langsung, itu lebih berhak. Allah swt berfirman, Ibu-ibu yang menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi yang menginginkan menyempurnakan penyusuan. Ayah wajib memberikan rezeki (nafkah) dan pakaian bagi mereka dengan sewajarnya. QS al-Baqarah [2]: 233. Penyandaran anak pada ayahnya dengan huruf lam khusus dalam redaksi al-maulud lah memberikan arti tanggungjawab khusus bagi ayah untuk memberi nafkah bagi anaknya. Pun halnya dengan kewajiban memberi nafkah dan pakaian bagi perempuan yang menyusui anaknya, mengindikasikan kewajiban memberi nafkah dan pakaian bagi anak karena ia lebih berhak.

Sebelumnya telah diterangkan hadis riwayat Aisyah, bahwa Hindun binti Utbah bercerita pada Nabi saw, Wahai Rasul, Abu Sofyan orang yang pelit, ia tidak memberikan nafkah yang cukup bagi diriku dan anakku. Sehingga aku mengambil hartanya diam-diam. Nabi saw menjawab, ”ambillah secukupnya bagi dirimu dan anakmu”

Wajib bagi kakek menafkahi cucu yakni anak dari anaknya sampai kebawah selagi ia tidak mempunyai ayah yang mampu menafkahinya. Sebab nama anak juga membawa nama kakeknya. Sebagaimana firman Allah saw, Wahai anak Adam. QS al-A’raf [7]: 26, 27, 31, 35.

Wajib bagi ibu untuk menafkahi anaknya sebagaimana firman Allah saw, Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. QS al-Baqarah [2]: 233. [Ali Fitriana]

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru