28 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian V)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian V)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ukuran Nafkah Isteri

Ukuran menafkahi isteri adalah sesuai dengan keadaan baik buruknya ekonomi suami tanpa memandang keadaan taraf kehidupan isteri. Sebab nafkah mengikuti kemampuan yang bergantung pada keadaan orang yang menafkahi bukan pada keadaan orang yang dinafkahi, sesuai firman Allah swt; Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. QS at-Talaaq [65]: 7.

Menurut mazhab Syafi’i yang baru (madzhab jadîd), ukuran nafkah dalam makanan menggunakan mud. Ini mengambil analogi dari kaffarat (tebusan) dengan titik temu keduanya yang merupakan sama-sama harta yang wajib dikeluarkan dalam syariat dan tetap menjadi tanggungan. Dalam kaffarat ukuran paling banyak yang wajib dikeluarkan adalah dua mud bagi dua orang miskin seperti dalam kaffarat ’mengganggu’ dalam haji. Oleh karena itu, dalam nafkah wajib menafkahkan dua mud bagi yang ekonominya baik. Ukuran minimal dalam kaffarat satu mud untuk seorang miskin seperti dalam kaffarat dzhihar. Bagi yang ekomoninya buruk, para ulama pun hanya mewajibkan satu mud saja dalam menafkahi. Ukuran satu mud itu ukuran yang dianggap cukup oleh seorang zuhud. Untuk ekonomi menengah berarti pertengahan antara kedua ukuran di atas, yakni satu setengah mud. Bagi kesemua pemberi nafkah di atas juga harus memberikan pakaian yang layak.

Menurut pendapat mazhab lama (madzhab qadîm), ukuran menafkahi isteri tergantung kecukupan isteri seperti menafkahi kerabat. Ini berdasarkan pada sabda Nabi saw bagi Hindun ra, “Ambillah harta secukupnya bagimu dan anakmu dengan pantas” seperti keterangan terdahulu. Dalam Syarh Shahîh Muslim, An-Nawawi ra mengisyaratkan bahwa hadis ini bertentangan dengan ukuran mud. Dewasa ini hanya bisa mempraktekkan ukuran nafkah dengan kecukupan sesuai pendapat mazhab lama. Lihat al-Minhaaj & Mughnii al-Muhtaaj Jld. 3/Hal. 426. Ar-Raudhah Jld. 8/ Hal. 40. al-Haawii Jld. 15/Hal. 13. Al-Muhadzdzab Jld. 4/Hal. 606. al-Majmuuʻ Jld. 20/ Hal. 145. Al-Mahallii & Qolyuubii Jld. 4/Hal. 70. al-Anwaar Jld. 2/Hal. 341. Syarh Sahih Muslim Jld. 12/Hal. 7. al-Adzraʻi menyatakan, “Aku tidak mengenal satu pun ulama salaf yang berpendapat ukuran nafkah dengan mud. Kalau bukan karena menjaga sopan santun aku akan mengatakan, karena mengikuti yang benar nafkah sesuai dengan kelayakan dan wajar (Mughnii al-Muhtaaj Jld. 3/Hal. 426).

Alhasil dari dua pendapat al-Syafi’i dalam mazhab lama dan baru yang paling kuat adalah pendapat mazhab baru yaitu sesuai dengan keadaan baik buruknya ekonomi suami tanpa memandang keadaan taraf kehidupan isteri. Ukuran minimal adalah satu mud. Yang mana jika dikonversikan satu mud sebanyak kurang lebih 1,5 kg (satu setengah kilogram makanan pokok semisal beras). Wallâhu Aʻlam [Ali Fitriana]

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru