31 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian-II)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian-II)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pensyariatan Nafkah

Nafkah disyariatkan berdasarkan al-Quran, Hadits, Ijma’ dan rasional.

  1. Al-Quran

Banyak sekali ayat dalam al-Quran yang membicarakan tentang nafkah dan menafkahi. Dalam pembahasan ini di antaranya firman Allah swt;

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. QS. At-Talaaq [65]: 7.

Begitu juga dengan firman-Nya;

Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. QS. Al-Baqarah [2]: 233.

  1. Hadits

Tidak sedikit hadis yang membahas tentang nafkah menafkahi. Di antarnya hadis yang bersumber dari Jabir ra, bahwa Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang dari Bani Udzrah. “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedehkankan untuk dirimu dahulu. Lalu jika masih ada sisa maka berikanlah untuk keluargamu. Kalaupun masih sisa, bagikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebih, maka seperti ini, seperti ini”. Jabir menerangkan, seperti ini berarti untuk orang di sekelilingmu, depan, kanan, kiri maupun belakang. HR. al-Bukhari dan Muslim.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, seseorang mendatangi Nabi saw sambil berkata, “Wahai Rasul saw, aku memiliki dinar?” Nabi saw menimpali, “Nafkahkan bagi dirimu”. “Aku masih memiliki sisa”, kata orang tadi. “nafkahkan untuk anakmu”, jawab Nabi saw. Orang itu menyahut lagi, “masih ada sisa”. “Nafkahkan bagi keluargamu”, kata Nabi saw. “Masih ada sisa lagi”, kata orang itu. “Nafkahkan untuk pembantumu”, terang Nabi saw. “Masih ada sisa lagi wahai Nabi?” “Kamu lebih tahu untuk apa sisanya”, jawab Nabi saw. HR. Abu Dawud, al-Nasa’i, Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi.

  1. Ijma’ (Konsesus Ulama)

Secara teori dan praktek para sahabat ra sepakat atas disyariatkannya nafkah menafkahi. Konsesus tersebut diamini oleh para ulama dan tiada satupun yang menolaknya.

  1. Rasional

Allah swt menciptakan harta guna memberikan manfaat bagi manusia. Agar mereka bisa memberi nafkah baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain. Dikarenakan harta bukanlah suatu tujuan. Namun harta merupakan suatu perantara mencapai tujuan itu. Oleh karena itu akal yang sehat akan memerintahkan harta untuk diinfakkan bukannya disimpan meskipun membutuhkannya. Senada dengan sabda Nabi saw, “Seseorang cukup dianggap berdosa ketika ia menyianyiakan orang yang membutuhkan” HR. Abu Dawud. Menurut redaksi riwayat yang lain orang yang berhak memakannya. Sementara HR. Muslim dengan kandungan makna yang sama. “Sesorang dianggap berdosa ketika ia menyimpan harta dari orang yang berhak memakannya”. Dalam artian memakan makanan atau apapun yang dapat memberi tenaga bagi badan. [Ali Fitriana]

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru