31.8 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian I)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Aturan memberi nafkah dalam Islam merupakan salah satu sisi solidaritas sosial. Sehingga bisa membantu sesama dan duafa yang membutuhkan. Begitu juga hubungan kekerabatan dan persaudaran semakin menguat. Sebab kecukupan dan kebutuhan merupakan suatau hal yang datang secara tiba-tiba. Manusia akan merasakan keduanya di setiap warna kehidupan terutama ketika masih kecil maupun lanjut usia. Mereka semua akan bergantian mencicipi keduanya.

Al-Mawardi menyatakan, “kewajiban menafkahi dan beberapa sebab yang mengharuskannya menjadi suatu keniscayaan bagi manusia, karena ketidakmampuan orang yang butuh dan kesanggupan orang yang mampu dapat mempersatukan mereka dengan saling mencukupi. Sehingga nafkah bagi orang lain yang tidak memiliki kekerabatan disebut zakat yang tidak hanya terbatas bagi mereka saja namun menyeluruh. Selanjutnya nafkah bagi keluarga dekat yang memiliki kedekatan karena nasab menjadi wajib dilandaskan pada prinsip tolong menolong dan sebab nasab. Oleh karena itu menafkahi istri menjadi wajib bagi suami”. Demikian keterangan yang dinukil dari al-Hawi

Term al-Nafaqaat bentuk plural dari nafaqah yang secara bahasa terambil dari kata al-Infaaq yang berarti mengeluarkan dan habis. Telah menafkahkan sesuatu berarti telah menghabiskannya. Kata infaaq hanya digunakan dalam kebaikan dengan memberi sesuatu bagi orang lain atau juga memberikan sesuatu hingga habis. Menafkahkan umurnya untuk sesuatu berarti telah menghabiskan umur itu untuknya.

Selanjutnya term nafaqah diserap dan dibakukan ke dalam bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri mengartikan nafkah dengan belanja untuk hidup atau juga bekal hidup sehari-hari; rezeki. Jika kata nafkah diberi imbuhan me-i maka berarti memberi nafkah. Apabila ditambah dengan me-kan maka akan bermakna membelanjankan atau menggunakan nafkah untuk keperluan hidup. Sebagaimana term nafaqah, kata infaq juga diserap dalam bahasa Indonesia yang diartikan oleh KBBI dengan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya selain zakat wajib untuk kebaikan, sedekah maupun nafkah.

Nafkah menurut istilah biasanya disebut untuk harta yang diberikan sesuai kebutuhan manusia yang meliputi makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain. Harta itu disebut nafkah karena bisa habis untuk mencukupi kebutuhan tersebut. [Ali Fitriana]

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru