32.9 C
Jakarta
Array

Mengelola Lembaga PAUD yang Toleran

Artikel Trending

Mengelola Lembaga PAUD yang Toleran
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Lembaga pendidikan anak usia dini yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Kelompok Bermain (KB), kini semakin membumi di Indonesia. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, yang termasuk lembaga formal ialah TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat. Sedangkan KB dan TPA masuk kategori lembaga pendidikan nonformal. Secara kuantitas, lembaga PAUD dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik yang negeri maupun yang swasta. Dari hasil penelusuran penulis di referensi.data.kemdikbud.go.id, menunjukkan bahwa jumlah lembaga PAUD negeri dan swasta di Indonesia mencapai 231.972. Jumlah ini bisa jadi meningkat jika pemerintah mendata kembali di setiap daerah. 

Dari ratusan PAUD yang telah terdaftar legal ini, menurut Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati belum diimbangi dengan peningkatan kualitas (okezon.com). Artinya secara internal masih ada lembaga-lembaga PAUD yang belum memenuhi Standar Nasional PAUD sebagaiamana yang tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.

Kurangnya kesiapan secara kualitas ini dikhawatirkan bisa merapuhkan ketahanan lembaga di era milenial ini. Belum lagi ditambah dengan tantangan dari luar yang berupa intoleransi, ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme yang saat ini tengah berjalan mengambil langkah untuk bisa masuk ke lembaga pendidikan.

Tantangan intolerasi bagi lembaga pendidikan menjadi momok yang menakutkan, karena bisa menggerogoti proses pembelajaran dan entitas persatuan yang sudah terbangun. Tidak berhenti di situ, intoleransi juga bisa mengancam relasi lembaga pendidikan dengan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, lembaga-lembaga PAUD yang sudah banyak berdiri ini perlu dikembangkan dalam memenuhi standar nasional pendidikan agar bisa menjadi lembaga yang menebarkan toleransi kepada siapapun, khususnya kepada peserta didik.

Pengelolaan Berbasis Toleransi

Standar pengelolaan yang tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.

Pertama, perancanaan program ini merupakan penyusunan kegiatan PAUD untuk mencapai visi, misi, dan tujuan lembaga. Penyusunan kegiatan ini perlu didasari nilai-nilai toleransi yang diambil dari agama, Pancasila, dan budaya setempat. Para pengelola bisa mengambil satu, dua, atau bahkan mengombinasikan nilai-nilai toleransi tersebut dalam setiap panyusunan kegiatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jadi setiap lembaga tidak melupakan budaya lokal untuk diinternalisasikan ke dalam setiap penyusunan kegiatan.

Kedua, pengorganisasian. Dalam hal ini pengelola mengatur seluruh komponen pendidikan untuk bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan di dalam perencanaan program. Setiap komponen selalu diintegrasikan dengan nilai-nilai toleransi yang telah menjadi basis dari setiap kegiatan. 

Ketiga, pelaksanaan rencana kerja. Program kerja yang telah direncanakan pada awal tahun ajaran baru atau pertengahan ini perlu dilaksanakan dengan kerja sama yang konsisten. Kerja sama dilakukan antara pemerintah, kepala lembaga PAUD, guru, peserta didik, dan dukungan masyarakat. Hal ini bisa kekuatan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan agar tetap pada koridor perencanaan, sehingga bisa menampakkan wajah toleransi di setiap kegiatan. 

Keempat, pengawasan. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan dari awal penyusunan kegiatan hingga selesai pelaksanaan program. Laporan semua kegiatan kemudian dievaluasi dengan baik oleh tim pengawas, sehingga bisa menentukan tindak lanjut dari kegiatan yang belum terlaksana maupun yang sudah terlaksana. Dengan pengawasan yang baik, kegiatan-kegiatan yang sarat dengan nilai-nilai toleransi bisa dipertahankan dan dikembangkan dengan baik.

Melalui pengelolaan yang berbasis toleransi ini, lembaga PAUD bisa menjadi agen penebar toleransi yang baik. Kemudian bisa menentukan sikap yang bijak untuk bertahan dan mengonter gejala-gejala intoleransi yang hendak masuk di lembaga PAUD. Harapannya adalah lembaga PAUD bisa mendidik para peserta didik menjadi pandai dalam CALISTUNG dan juga memiliki sikap toleran yang kuat.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru