29.7 C
Jakarta

Mengapa Teroris MIT Berulah Kembali?

Artikel Trending

KhazanahOpiniMengapa Teroris MIT Berulah Kembali?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kini, masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah sedang berduka. Pasalnya, kehidupan seseorang (hak asasi) di sana dengan mudahnya direnggut oleh sekelompok teroris. Kelompok teroris tersebut disinyalir bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 27 November, Gereja Pos Pelayanan Lewonu, Lemban Tongoa dibakar habis. Selain itu, 6 (enam) rumah jemaat dibakar. Sementara, 4 (empat) anggota jemaat dibunuh dengan cara yang sangat biadab, dilansir dari beritasatu.com, (28/11).

Di bulan yang sama, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menembak mati dua terduga teroris di Desa Bolano Barat, Sulawesi Tengah (17/11/2020). Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 22 item, yang di antaranya yakni, senjata revolver sebanyak 2 pucuk, bom lontong sebanyak 2 buah, amunisi 5,56 atau kaliber 5,56 sebanyak 20 butir, dilansir dari tribunnews.com, 20/11.

Dari kedua peristiwa tersebut, terdapat makna yang tersirat amat dalam yakni, pelaku teror menyatakan perang terhadap pemerintah khususnya TNI dan Polri.

Dengan demikian, adalah wajar apabila kita mengutuk keras atas tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan itu. Hanya saja, berpikir tenang dan tidak reaktif (berlebihan) menanggapi tindakan biadab tersebut adalah upaya yang logis pada tahap ini. Pasalnya, ada pihak yang lebih berwenang (juga dipersenjatai) dalam menangani kasus aksi teror, yakni aparat penegak hukum.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa kelompok yang disinyalir bagian dari kelompok MIT itu berulah kembali Kemudian, bagaimana kita menyikapi tragedi tak berperikemanusiaan tersebut?

Berbicara terorisme maka yang terbesit dalam benak kita adalah mereka yang menyerang apa pun, di mana pun dan kapan pun. Biasanya, terorisme diidentik dengan berpaham radikal dan tindakannya bersifat teror yang disertai dengan pengrusakan dan bahkan pembunuhan. Dengan kata lain, cara yang dipakai adalah teror yang mengedepankan kekerasan, kebiadaban dan ketidak-toleranan.

Mencermati peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tengah tersebut, meminjam bahasanya Analis intelijen dan keamanan dari Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta (2020), ada beberapa faktor penyebab tragedi pembantaian di Sigi, yakni pertama, faktor balas dendam karena dua orang anggota MIT sempat tertembak di Parigi Moutong pada November lalu. Boleh jadi kasus Sigi ini adalah aksi balasan.

BACA JUGA  Urgensi Pendidikan Karakter sebagai Tameng Kontra-Radikalisme Daring

Kemungkinan kedua, serangan tersebut mengincar momentum menjelang perayaan natal, tahun baru, dan lebaran. Menilik jejak rekam MIT, itu adalah waktu favorit mereka beraksi.

Berangkat dari pandangan tersebut, menuntun kita untuk menyikapinya. Menyikapi peristiwa tersebut perlu menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan keras dan pendekatan lunak.

Melalui pendekatan keras, dengan meminjam bahasanya Suhardi Alius (2018), pemerintah bersama legislatif telah menerbitkan undang-undang (UU) baru dalam melindungi negara dan warga negaranya dari ancaman tindak pidana terorisme, yaitu UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Regulasi tersebut, memberikan landasan bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dapat bertindak lebih efektif dalam mencegah maupun dalam memberantas aksi terorisme. Ini artinya, payung hukum tersebut telah memberikan ruang pendekatan keras (represif, penegakan hukum) dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Sejauh yang penulis amati, secara penegakan, pemerintah Indonesia cukup berhasil. Indikatornya dapat dilihat dari banyaknya penangkapan para aksi teror. Namun, ini menjadi pertanyaan, berarti Indonesia tak mampu memproteksi warga negara dari bahaya terorisme.

Guna memproteksi warga negara dari bahaya terorisme, maka diperlukan pendekatan lunak (soft approach), seperti sosialisasi, deradikalisasi, serta kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan mencegah munculnya terorisme di masyarakat.

Pendekatan ini menuntut adanya kolaborasi dan partisipasi masyarakat. Ini artinya, semua lapisan masyarakat memiliki hak yang sama dalam menjaga eksistensi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Di samping, oleh karena aksi teror tidak mengenal agama, maka tokoh lintas agama untuk tetap waspada, tidak terprovokasi oleh isu-isu SARA, dan mengutuk kekerasan yang digunakan oleh kelompok tertentu atas nama agama.

Akhirnya, berbicara terorisme itu bukan hanya soal siapa yang menangani, tapi bagaimana cara menanganinya.

Saiful Bari
Saiful Bari
Alumnus Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Juga, pernah nyantri di Ponpes Al-falah Silo, Jember. Kini menjadi Redaktur Majalah Silapedia.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru