Harakatuna.com – Ibadah orang yang berilmu jauh lebih utama daripada ibadahnya orang beribadah tanpa ilmu walaupun banyak. Oleh karenanya yang demikian, sebelum melakukan ibadah termasuk ibadah wudhu maka diwajibkan untuk mempelajari ilmu dan aturannya. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan mendahulukan bagian kiri daripada kanan saat wudhu?
Dalam keterangan-keterangan kitab fikih diterangkan bahwa salah satu kesunnahan wudhu itu diawali dari bagian kanan terutama saat membasuh tangan dan kaki. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Riyadul Badi’ah
وَسُنَنُ الْوُضُوْءِ كَثِيْرَةٌ، مِنْهَا…… وَتَقْدِيْمُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ مِنَ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ،…
Artinya: “Sunah wudhu itu ada banyak, diantaranya ialah… mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri dari kedua tangan dan kaki”.
Rasulullah sendiri dalam beberapa hadisnya menjelaskan keutamaan memulai, memakai dan beraktivitas apapun dari bagian kanan. Aktivitas mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri itu disebut juga dengan istilah Tayamun (mengawali dengan yang kanan).
Istilah Tayamun sendiri tidak hanya berlaku dalam berwudhu, bahkan di setiap kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif disunahkan untuk Tayamun, seperti misalnya memakai baju, memakai sandal, bersiwak, bercukur, memotong kuku dan lain-lain. Ini karena Rasulullah SAW. menyukai kegiatan bertayamun. Sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam Kitabnya Fath al-Mu’in:
لِأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَطَهُّرِهِ وَشَأْنِهِ كُلِّهِ، أَىْ مِمَّا هُوَ مِنْ بَابِ التَّكْرِيْمِ، كَاكْتِحَالٍ وَلِبَسِ نَحْوِ قَمِيْسٍ، وَنَعْلٍ وَتَقْدِيْمِ ظَفْرٍ، وَحَلْقِ نَحْوِ رَأْسٍ، وَأَخْذٍ وَإِعْطَاءٍ وَسِوَاكٍ وَتَخْلِيْلٍ..
Artinya: “Karena Rasulullah SAW. gemar mendahulukan yang kanan dalam bersuci dan tindakan-tindakan lainnya yang bersifat positif, semisal bercelak mata, memakai baju, memakai sandal, memotong kuku, memotong rambut kepala, mengambil, memberi, bersiwak, dan menyela-nyela..”
Dari keterangan ini menjadi jelas, sunahnya wudhu itu memulai dari bagian kanan. Namun demikian ketika seseorang mendahulukan bagian kiri daripada kanan saat wudhu diperbolehkan, namun dihukumi makruh. Mendahulukan bagian kiri daripada kanan saat wudhu tidak merusak atau membatalkan wudhu akan tetapi tidak dianjurkan. Adapun yang dianjurkan adalah memulai dari sebelah kanan dan mengakhirkan bagian kiri, Wallahu A’lam Bishowab.