Harakatuna.com. Ottawa. Seorang pria Kanada diadili karena kedapatan akan pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Pria berusia 29 tahun ini dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh pengadilan setempat.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (30/9/2017), Ismael Habib menjadi orang pertama di Kanada yang dinyatakan bersalah atas undang-undang yang melarang warga Kanada untuk pergi ke luar negeri demi melakukan aksi terorisme. Habib memiliki ayah keturunan Afghanistan dan ibu dari Kanada.
“Ini bukan proyek utopia atau irasional dari seorang remaja yang manipulatif. Namun hal yang dilakukan dengan pengetahuan yang sempurna soal tujuan-tujuan ISIS dan metode yang mereka gunakan,” sebut hakim pengadilan Quebec, Serge Delisle, dalam putusannya.
“Terdakwa melipatgandakan upayanya untuk pergi ke Suriah demi bergabung ISIS,” imbuhnya.
“Dia tidak berencana pergi ke sana untuk memainkan peran pasif. Dia siap melakukan apapun untuk ISIS, bahkan hingga mati,” ujar hakim Delisle.
Hakim Delisle menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk dakwaan meninggalkan Kanada di bawah undang-undang terorisme tahun 2013. Kemudian juga vonis 1 tahun untuk dakwaan memberikan keterangan palsu demi mendapatkan paspor.
Total vonis 9 tahun penjara dijatuhkan terhadap Habib. Namun dikurangi tahanan yang dijalaninya selama persidangan berjalan, Habib hanya akan menghabiskan 6,5 tahun di penjara. “Itu relatif hukuman yang berat,” sebut jaksa Francois Blanchette.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Habib berupaya mendapatkan paspor palsu dengan menyamar sebagai polisi. Tahun 2012, dia juga berusaha pergi ke Suriah untuk bergabung ISIS namun gagal. Dia malah ditahan otoritas Turki dan dideportasi ke Kanada, kemudian paspor miliknya dicabut.
(nvc/fdn)