27.9 C
Jakarta
Array

Mencegah Politisasi Masjid

Artikel Trending

Mencegah Politisasi Masjid
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Indonesia adalah negara yang penduduknya sangat varian apabila dilihat dari latar belakang suku, budaya, dan agama. Beberapa agama dunia, disamping agama lokal hidup dan berkembang di negara ini. Di sisi lain, Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan memberikan perlindungan terhadap semua pemeluk agama dalam mengamalkan dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Mengenai hak asasi manusia, pada Pasal 28E ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Pada ayat (2) disebutkan:setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hatinuraninya. Sedangkan pada Pasal 28I ayat (2) disebutkan: setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Berkaitan dengan kebebasan beragama, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) menyebutkan: negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Untuk itu semua agama yang hidup dalam Negara Republik Indonesia harus dijamin dan dilindungi eksistensinya, tanpa membedakan apakah ia merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, atau dianut oleh minoritas penduduk Indonesia.

Sejalan dengan itu, fenomena yang terjadi di Indonesia dewasa ini berbeda terutama menjelang musim pilkada dalam hal sentimen keagamaan, contoh kongkritnya adalah pilkada DKI Jakarta yang telah terlaksana 2017 kemarin. Dimana fenomena masjid yang seharusnya menjadi sentral ketentraman secara ruhani ataupun psikis ternyata menjadi berubah fungsinya dari tempat menyampaikan dakwah atau ajakan menjalankan ajaran agama secara sejuk dan damai menjadi tempat menyampaikan informasi dengan caci maki atau ujaran kebencian hingga ajakan permusuhan. Hal ini telah terjadi di sebagian besar masjid-masjid di Jakarta.

Semakin maraknya ceramah mengenai hasutan dan ujaran kebencian kepada pemerintah menunjukkan menguatnya ciri agama berpaham radikal yang menjadi ancaman persatuan dan kesatuan kita sebagai negara yang multietnis dan multiagama. Sehingga dalam perannya, maka perlu difahami terkait pemaknaan terhadap masjid itu sendiri. Diantaranya pemaknaan fungsi masjid yaitu:

  1. Eksistensi

Secara etimologis, kata eksistensi berasal dari bahasa Latin existere, dari ex artinya keluar, dan sitere artinya membuat berdiri. Artinya apa yang ada, apa yang memiliki aktualitas, apa yang dialami. Konsep ini menekankan bahwa sesuatu itu ada. Dalam kamus Bahasa Indonesia, eksistensi berarti hal berada atau keberadaan. Arti ini memiliki tiga unsur utama. Eksistensi dalam arti khusus bukanlah hanya keberadaan kita yang sekarang ini, melainkan sebuah usaha yang menjadikan kita eksis. Eksistensi bukanlah didapatkan dengan pasif, namun eksistensi diraih dengan usaha positif. Suatu agama diangap eksis kalau dia mempunyai aktifitas, dan keberadaannya tidak dipermasalahkan oleh masyarakat maupun pemerintah (tidak mengalami hambatan). (Abdul Halim Wicaksono, Imtaq.com, catatanku, 23 Februari 2013).

  1. Pelayanan

Secara etimologis kata pelayanan berarti “usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan pada dasarnya merupakan kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Norman menyatakan karakteristik pelayanan sebagai berikut: (a) pelayanan bersifat tidak dapat diraba, (b) pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata, (c) kegiatan produksi dan komsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata.

Pelayanan merupakan kegiatan utama pada orang yang bergerak di bidang jasa, baik itu orang yang bersifat komersial ataupun yang bersifat non komersial. Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara pelayanan yang dilakukan oleh pihak swasta dengan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kegiatan pelayanan yang bersifat komersial melaksanakan kegiatan dengan berlandaskan mencari keuntungan, sedangkan pelayanan yang bersifat non komersial kegiatannya lebih tertuju pada pemberian layanan pada masyarakat (layanan publik atau umum) yang sifatnya tidak mencari keuntungan akan tetapi berorientasi pada pengabdian. Dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah

  1. Agama

Menurut Antropolog dan Sosiolog terdapat beberapa definisi tentang agama. Menurut EB Tylor (1832 1917), agama adalah kepercayaan terhadap wujud spiritual (a belief in spiritual being). Agama digambarkan sebagai kepercayaan kepada adanya ruh gaib yang berpikir, bertindak dan merasakan sama dengan manusia.Lucien Levy-Bruhl (1857 – 1945) agama adalah pandangan dan jalan hidup masyarakat primitive. A gama sebagaimana halnya magi, menurutnya tidak logis dan tidak rasional, sehingga tidak akan pernah mampu mengantarkan kehidupan kepada kemajuan. Kelompok ini berpandangan positivisme yang anti agama wahyu. Agama bangsa primitive dinilai primitive dan tidak logis oleh masyarakat modern.

Berkaitan dengan agama James George Frazer ( 1854 -1941) mengatakan yang dimaksud dengan agama adalah ketergantungan atau kepercayaan kepada kekuatan supernatural. Agama menekankan bahwa gejala alam dikuasai oleh kekuatan supernatural. Karena itu prilaku orang beragama adalah berdoa, memohon belas kasihan, berharap dengan sepenuh hati, kepada kekuatan supernatural itu. Sedangkan agama menurut Radcliffe Brown (1881 1955) adalah ekspresi dalam satu atau lain bentuk tentang kesadaran terhadap ketergantungan kepada suatu kekuatan diluar diri kita yang dapat dinamakan dengan kekuatan spiritual atau moral.

Menurut Clifford Geertz agama adalah : “(1) sebuah sistem simbol yang berlaku untuk (2) menetapkan suasana hati dan motivasi-motivasi yang kuat, yang meresap, dan yang tahan lama dalam diri manusia dengan (3) merumuskan konsep-konsep mengenai suatu tatanan umum eksistensi dan (4) membungkus konsep-konsep ini dengan semacam pancaran faktualitas, sehingga (5) suasana hati dan motivasi-motivasi itu tampak khas dan realistik”. (Geertz 2003:5)

Sedangkan pendapat para sosiolog tentang agama dapat dikemukakan sebagai berikut: (a). Emile Durkheim ( 1885 – 1917) mengemukakan esensi agama sebagai kehendak masyarakat itu sendiri. Karena itu agama agama adalah ciptaan masyarakat, bahkan yang dipercayai sebagai Tuhan sebenarnya adalah masyarakat itu sendiri. (b). Sigmund Freud (1856 – 1939) mengatakan agama adalah ilusi manusia di satu segi dan dari segi lain agama juga berfungsi untuk menimbulkan berbagai penyakit jiwa akibat banyak keinginan bawah sadar manusia yang dilarang oleh agama. (c). Karl Mark (1818 – 1883) lebih parah lagi, mengatakan bahwa agama sebagai alat bagi kelas borjuis untuk memeras kelas proletar(Bustanuddin: 2006, hal 119 – 144).’.

Dari uraian diatas nampak adanya keragaman tentang definisi agama, ada yang bersifat positif , ada pula yang bersifat negatif. Tetapi untuk kepentingan penelitian ini maka agama yang dimaksud adalah: “sistem keyakinan yang dianut dan diwujudkan dalam tindakan oleh suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterpreatsikan dan memberi respon terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai sesuatu yang suci dan ghaib. (Abdurrahman Mas’ud, 2009).

Menurut para antropolog dan sosiolog, agama merupakan sistem keyakinan yang dianut dan diwujudkan dalam tindakan oleh suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterpretasikan dan memberi respon terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai sesuatu yang suci dan gaib. (Abdurrahman Masud, 2009).

Keberadaan pengikut agama dapat dilihat sebagai subaltern. Konsep subaltern dalam kajian poskolonial disebut sebuah komunitas yang hadir di ruang publik tapi tidak pernah diakui. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Rajanit Guha, sejarawan India yang menolak sejarah India dihistorisasi dengan gaya kolonial dan mengeluarkan peran masyarakat kelas bawah India. Padahal, mereka komunitas terbesar dari sejarah itu.

Sedangkan konsep dasar yang perlu di gaungkan kembali terkait masjid adalah

  1. Fungsi Masjid

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata fungsi berarti kegunaan suatu hal. (Depdiknas, 2005: 322)

Masjid adalah tempat beribadah umat Islam, namun masjid bukan hanya tempat untuk shalat saja, bisa juga dipergunakan untuk kepentingan sosial misalnya tempat belajar. (Siswanto, 2005: 23).

Sehingga maksud fungsi masjid di sini adalah kegunaan atau manfaat masjid sebagai tempat ibadah mahdhoh maupun pemanfaatan masjid untuk kegiatan lainnya seperti kajian ilmiah.

  1. Pembinaan

Pembinaan adalah proses perbuatan, tindakan, penanaman nilai-nilai perilaku budi pekerti, perangai, tingkah laku baik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesama manusia, diri sendiri dan alam sekitar yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat (Depdikbud, 2005: 152).

Itu sebabnya, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya, Sirah Nabawiyah menyatakan, “Tidak heran jika masjid merupakan asas utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat Islam. Karena, masyarakat muslim tidak akan tersentuh secara kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan Islam. Hal ini tidak akan dapat ditumbuhkan kecuali melalui semangat masjid.” (Yani, 2009: 23)

  1. Umat

Umat Islam adalah sekumpulan orang-orang yang hidup dalam satu jamaah pada suatu daerah tertentu mereka beribadah mengamalkan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari seoptimal mungkin. (Supardi, 2001: 10).

* KH Achmad Shodiq, Lembaga Dakwah PBNU

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru