30.9 C
Jakarta

Menari, Dansa atau Joget dalam Islam, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenari, Dansa atau Joget dalam Islam, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Belakangan terakhir, MUI Jember mengeluarkan fatwa tentang hukum goyang pargoy yang disebut haram. MUI Jakarta turut mendukung keputusan tersebut. Fatwanya tertera dalam surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang telah disetujui oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa. Keputusan untuk melarang joget pargoy disebabkan bahwa joget pargoy mengandung gerakan-gerakan erotis yang menimbulkan nafsu. Lalu, benarkah Islam mengharamkan tarian dan sejenisnya?

Dalam pembahasan fiqih, menari, joget, dansa dan sejenisnya disebut sebagai ar-raqshu atau az-zafnu. Menurut Ibnu ‘Abidin dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah arti ar-raqshu ialah bergoyang atau melompat-lompat diikuti irama musik. Pada zaman Rasulullah juga terdapat sekelompok orang yang menari sembari menggunakan alat perang. Tarian tersebut terlihat menghibur dan berisi tentang pertunjukan perang. Para penarinya pun berasal dari laki-laki. Nabi tidak melarang kegiatan tersebut, sebab tidak menimbulkan syahwat.

Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892)

Dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke 23 menyatakan bahwa ulama Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan Al-Qafal dari Syafi’iyah mengharamkan joget. Sebab, kegiatan tersebut dinilai dana’ah (rendah) dan safah (bodoh) yang dapat menjatuhkan wibawa. Menurut Al-Abbi bahwa para ulama memaknai hadist tentang menarinya orang Habasyah hanya sekadar lompat-lompat dengan bermain alat-alat perang mereka. Kegiatan mereka tidak dibarengi hal-hal yang diharamkan seperti membuka aurat dan meminum khamr. Maka, mereka menyepakati kegiatan kaum Habasyah tersebut sebagai mubah.

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Ulama’ Syafi’iyyah menyatakan bahwa kegiatan menari hukumnya mubah. Dalil tersebut berdasarkan hadits Aisyah yang disebutkan di atas bahwa Rasulullah memperbolehkan kegiatan mereka. Hal tersebut menunjukkan bolehnya ar-roqshu hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring. Sementara itu, apa yang sedang tren saat ini seperti joget pargoy (partai goyang) yang dilakukan oleh remaja perempuan dengan iringan musik DJ remix, dangdut, organ tunggal, dan lain sebagainya dihukumi haram karena dibarengi dengan pakaian seksi dan tarian yang erotis yang dimana dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

Maka dari itu, hukum menari dalam Islam diperbolehkan selama tidak dibarengi dengan hal-hal yang diharamkan agama seperti membuka aurat, minum khamr, dan joget yang berlebihan. Jika hal tersebut dilakukan maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Tidak heran jika MUI mengharamkan joget pargoy karena dinilai tidak mencerminkan kegiatan umat Islam yang berakhlak.

 

 

 

 

 

Marisa Rahmashifa
Marisa Rahmashifa
Mahasiswi Jurusan Sastra Inggris berdomisili Malang

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru