29.8 C
Jakarta
Array

Menag: HTI Dilarang Karena Langgar Komitmen NKRI

Artikel Trending

Menag: HTI Dilarang Karena Langgar Komitmen NKRI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pekalongan. Pertanyaan mengenai kontroversi Hizbut Tahrir Indonsia (HTI) sempat terlontar dalam seminar dan dialog bertema “Peranan Thariqah dalam Membentuk Karakter Bangsa dan Umat” bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dalam rangkaian Muktamar Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) ke-XII di Kajen, Pekalongan, Senin (15/1).

Menag menjelaskan, Pemerintah RI melalui Perppu Ormas melakukan pembubaran HTI sama sekali tidak melarang paham khilafah yang diusung mereka. Pemerintah menghargai adanya paham tersebut apabila ada orang yang meyakininya.

“Silakan kalau ada yang mau khilafah,” tutur Lukman.

Lantas apakah dasar pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah? Lukman menegaskan, HTI dibubarkan lantaran mereka telah melanggar komitmen untuk ber-NKRI.

“Yang dilarang bukan paham keagamannya. Pemerintah melarang karena dengan khilafah itu, HTI menyalahkan Pancasila. Melanggar komitmen untuk ber-NKRI,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Lukman, negara wajib melarang HTI untuk beraktivitas karena akhirnya secara tidak langsung HTI bertentangan dengan dasar negara.

“Itulah kenapa Perppu tentang ormas lahir,” ujar dia di hadapan ribuan ulama dari berbagai wilayah Tanah Air.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengajak muktamirin untuk mendorong munculnya sikap beragama yang penuh dengan kerendahhatian. Sebab, hal tersebut yang bisa menjaga ukhuwah baik Islamiyah, wathaniyah, maupun basyariyah.

“Mari kita lebih tonjolkan sikap beragama yang penuh kerendahhatian dan dakwah yang simpatik,” tuturnya. (Ahmad Rodif Hafidz/Abdullah Alawi)

NU Online

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru