29.5 C
Jakarta
Array

Menabung Perbendaharaan Akhirat

Artikel Trending

Menabung Perbendaharaan Akhirat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Terbenamnya matahari di ufuk barat menjadi pertanda masuknya waktu azan Maghrib. Permulaan waktu Maghrib ini tidak ditemukan perbedaan pandangan dalam mazhab Syafii. Akan tetapi mengenai batas habis waktu Maghrib ada dua pendapat. Pertama, waktu Maghrib usai ketika hilangnya mega merah di langit. Ini adalah pendapat madzhab Syafii qadîm (lama). Sedangkan yang kedua berpandangan durasi Maghrib hanya sebatas waktu yang cukup untuk bersuci, berpakaian (baca: menutup aurat), mengumandangkan azan, ikamah, dan salat. Selebihnya sudah masuk waktu Isya. Jika menunda salat Maghrib hingga melebihi kadar waktu tersebut, maka terhitung dosa. Pandangan kedua ini merupakan madzhab jadîd (baru) al-Syafii. Dari redaksi al-Ghazali yang digunakan dalam Bidâyah al-Hidâyah –pelaksanaan salat Maghrib setelah menjawab azan dan ikamah- mengisyaratkan pendapat madzhab jadîd. Meskipun al-Bantani menyela-nyelai salat qabliyah dua rakaat –yang bukan termasuk sunah muakkad menurut al-Nawawi- antara azan dan ikamah ketika men-syarh-kan redaksi tersebut.

Kemudian selepas salat Maghrib, al-Ghazali menganjurkan untuk tidak berbicara terutama urusan dunia. Akan lebih baik diisi dengan zikir, membaca al-Quran dan salat sunah yang kesemuanya itu merupakan interaksi berbicara langsung dengan Allah swt. Mengingat setelah sebelumnya seharian penuh beraktifitas yang mayoritas waktunya untuk berinteraksi dengan sesama manusia dalam urusan duniawi. Oleh karenanya sebelum berbicara ataupun sibuk dengan urusan apapun, al-Ghazali menekankan untuk mengisi waktu antara Maghrib dengan memperbanyak dan memperpanjang salat. Minimal paling tidak menjalankan salat dua rakaat setelah Maghrib (ba’diyyah al-Maghrib) yang juga disebut dengan salat sunah rawatib. Jika ingin lebih maka ditambah lagi salat sunah empat rakaat yang lebih panjang dengan membaca kira-kira 100 ayat setiap rakaatnya. Menurut al-Bantani empat rakaat ini disebut dengan salat sunah awwâbîn (orang-orang yang kembali/bertaubat kepada-Nya). Salat empat rakaat tersebut pun juga bisa diniatkan salat sunah birr al-walidayn (berbakti kepada kedua orang tua). Sehingga setelah salat Maghrib, salat sunah ada enam rakaat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah pada waktu antara Maghrib dan Isya, demikian riwayat yang dinukil al-Ghazali dalam master piece-nya kitab Ihyâ ʻUlûm al-Dîn.

Perlu dicatat bahwa waktu antara Maghrib dan Isya (mâ bayna al-ʻIsyâain) merupakan waktu kesempatan untuk mengisi perbendaharan kita di akhirat. Beriktikaf di masjid merupakan pilihan usaha minimal yang memungkinkan untuk dilakukan. Al-Ghazali sendiri menjelaskan panjang lebar mengenai keutamaan menghidupkan mâ bayna al-ʻIsyâain terutama dengan salat dan membaca al-Quran sebagaimana dalam Ihyâ’-nya. Melimpahnya keutamaan amal umumnya dibarengi dengan beratnya pelaksanaanya. Mengingat waktu petang adalah waktu rehat dari bekerja. Maka ‘kembali kepada Tuhan’ merupakan pilihan tepat setelah selesai dari segala urusan (QS al-Insyirah [94]: 78).

Menghidupkan antara Maghrib dan Isya dengan salat inilah yang dimaksud –oleh Atha’ dan Ikrimah serta cicit Rasulullah Ali Zainal Abidin bin al-Husain yang juga menistikamahkannya sebagaimana tercantum dalam tafsîr al-Sirâj al-Munîr karya al-Khatib al-Syarbini- dengan nâsyiah al-layl (permulaan malam) dalam firman Allah swt dalam QS al-Muzammil [73]: 6, sesungguhnya memulai malam (dengan salat) itu lebih kuat pengaruhnya (bagi kekusyukan hati dan seluruh anggota tubuh) serta bacaannya lebih berkesan. Tafsir yang diriwayatkan oleh Atha’ dan Ikrimah ini selaras dengan jawaban Nabi Muhammad saw saat ditanya tentang maksud ketika lambung berjauhan dengan tempat tidurnya dalam QS al-Sajdah [32]: 16, yakni salat di antara Maghrib dan Isya yang dapat menghilangkan amal sia-sia di siang hari serta membersihkan jiwa dan menjernihkan keadaan. Ketika jiwa seseorang sudah bersih dan keadaannya menjadi jernih, tidur yang menjadi ‘adik kandung’ kematian sudah siap ia hadapi. Oleh karenanya kesempatan berharga tersebut sudah sepantasnya untuk dimanfaatkan sebaik mungkin bagi setiap insan Muslim. [AF]

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru