25.7 C
Jakarta
Array

Memotong Bulu Kemaluan Adalah Sunah Nabi

Artikel Trending

Memotong Bulu Kemaluan Adalah Sunah Nabi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Memotong bulu kemaluan adalah sunah Nabi yang perlu diketahui oleh umat Islam. Selama ini masyarakat muslim, khususnya di Indonesia sangat tabu untuk membahas yang berkaitan dengan sek, termasuk urusan memotong bulu di sekitar kemaluan. Padahal hal ini termasuk ilmu penting, karena memotong bulu kemaluan termasuk sunah nabi. Dan juga banyak pandangan ulama mengenai hal ini.

Nabi Bersabda bahwasanya ada sepuluh hal dari fitrah (kesucian manusia) yaitu memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. (HR. MUSLIM).

Dalam hadist lainnya Nabi juga bersabda ada lima hal yang termasuk kesucian (fitrah) manusia. Salah satunya adalah memotong bulu kemaluan. Hadist Nabi ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah yang berbunyi

خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار

“Ada lima hal termasuk kesucian (fitrah); Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari-Muslim)

Pandangan Ulama tentang Memotong Bulu Kemaluan

Para ulama sepakat jika hukum memotong bulu kemaluan adalah sunnah. Akan tetapi para ulama juga berselisih tentang tatacaranya memotongnya apakah dengan mencukur atau dengan mencabut.

Ulama Madhab Hanafi mengatakan bahwa sunahnya adalah mencabut, sedang ulama Madhab Maliki mengatakan bahwa sunahnya adalah dengan mencukur.

Sedangkan ulama Madhab syafi’i lebih rinci lagi dalam menyatakan pandanganya tentang ini yaitu perlu dibedakan antara yang masih jomblo dan sudah menikah atau lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mencukurnya saja.

Dan terakhir dalam Madhab Hambali berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur.

Waktu dan Tatacaranya

Untuk waktu mencukur bulu kemaluan, disunnahkan untuk dilakukan secara teratur dan tidak lebih dari 40 hari. Hal tersebut sesuai dengan atsar yang diceritakan sahabat Anas bin Malik.

“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam”.

Sedangkan tatacara mencukur bulu kemaluan, sebaiknya dimulai dengan bulu bagian kanan atas lalu dilanjutkan kearah bagian kiri. Jika mengalami kesulitan maka boleh dilakukan dari arah manapun bergantung dari situasi. Hal paling utama dan terpenting adalah berdoa terlebih dahulu supaya jin tidak mengintip saat anda mencukur bulu kemaluan.

Sekedar informasi salah satu riset dari Lembaga Kajian Arab menyatakan bahwasanya manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan intim dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru