29 C
Jakarta
Array

Memoles Tanpa Membongkar Sangkar

Artikel Trending

Memoles Tanpa Membongkar Sangkar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Memoles Tanpa Membongkar Sangkar

Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*

Pertikaian politik sepeninggal Nabi Muhammad SAW, lebih-lebih setelah wafatnya empat sahabat Nabi atau yang dikenal Khulafa Al-Rasyidin, terus mengambil posisi yang riskan. Pertentangan dalam tatanan konsep politik dan teologi antara Sunni, Syiah dan Khawarij terus melebar hingga saat ini. Ketiganya sama-sama mengklaim diri paling benar. Saat ini, di Indonesia, negara mayoritas Muslim pun terus dihinggapi polemik antar-sekte dan kelompok. Satu sama lain saling menghujat dan membenarkan diri mereka, seakan-akan surga sudah dibeli dan diwariskan Tuhan. Toh sejatinya tidaklah demikian.

Semua kelompok sekte dalam Islam, dari yang kiri, kanan dan tengah sama-sama merujuk kepada A-Qur’an dan hadis. Perbedaan mulai meruncing saat masalah-masalah yang tidak dibahas oleh Nabi secara detail tetapi sama-sama memaksakan pendapatnya yang paling benar. Bermula dari ayat, “Kamu (umat Islam) adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan ke tengah-tengah manusia” (Qs. Ali Imran [3]: 110), antar kelompok, meminjam bahasa Sarjana Quaker, “orang-orang bersemangat memang memegang ramalan ini… dalam rangka membentuk sejarah dunia sesuai kehendaknya”.

Umat Islam percaya bahwa sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan hadis, namun setelah wafatnya Nabi, Al-Qur’an pun belum terbukukan. Sekalipun demikian, Al-Qur’an tetap dipercayai sebagai kumpulan firman Tuhan yang dijamin orisinilitasnya. Warisan suci itu tidak meninggalkan tafsir tunggal. Perbedaan dalam memahaminya merupakan bahagian dari pasar raya tafsir. Jika terdapat tafsir tunggal, maka tentunya ada ayat-ayat yang sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini.

Ragam tafsir yang merupakan keniscayaan itu membawa kita pada kesimpulan, tidak ada monopoli tafsir, khususnya dalam memaknai sistem negara dalam Al-Qur’an (maupun hadis). Al-Qur’an tidak pernah membicarakan sistem, melainkan pola bernegara dan berbangsa. Dalam Al-Qur’an, istilah daulah tidak digunakan untuk dimaknai sebagai negara melainkan digunakan secara figuratif untuk melukiskan pergantian tangan dari kekayaan. Pemindahan makna ke “kekuasaan” karena sejatinya dalam kekuasaan politik selalu berpindah tangan.

Qomaruddin Khan dalam Political Concepts in the Qur’an (1973: 1) mengafirmasi pemikiran di atas, ia mengomentari orang-orang akan sia-sia mencari konsep tentang negara secara sistematis dan terurai secara detail dalam Al-Qur’an. Dalam Al Quran terdapat dua ayat yang menggunakan kata daulah, keduanya dengan arti bergilir dan beredar, yaitu dalam surat Ali Imran [3]: 140, “…dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…” Sedangkan dalam surat Al-Hasyr [59]: 7 juga diterangkan, “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya…”

Pada ayat pertama, konotasinya politik dan ayat kedua konotasinya ekonomi. Allah hanya memberikan patokan dan pola yang baik dan ideal, tidak lebih. Bentuk sebuah negara adalah alat yang diperlukan umat beragama untuk menjalani syari’atnya. Sedangkan bentuknya diserahkan kepada kesepakatan bersama. Dan Indonesia sejak dahulu sepakat, negara demokrasi dan ideologinya Pancasila. Pancasila bukan agama melainkan titik temu di antara pelbagai agama-agama yang ada.

Dalam perspektif Sunni pun demikian, khilafah bukanlah ideologi sebagaimana yang dipahami Hizbut Tahrir Indonesia dan khilafah bukanlah persoalan penting dalam agama Islam. Sunni mengkategorikannya ke dalam wilayah Fikih bukan akidah.

“Kajian tentang imamah – dalam hal ini masuk term khilâfah – bukan termasuk hal yang penting. Hal itu juga bukanlah bagian kajian ilmu logika (rasionalitas), tetapi ia termasuk bagian dari Ilmu Fikih. Lebih lanjut, bahwa masalah imâmah dapat berpotensi melahirkan sikap fanatisme. Orang yang menghindar dari menyelami soal imamah lebih selamat dari pada yang mencoba menyelaminya, meskipun ia menyelaminya dengan kaidah yang benar, dan apalagi ketika salah dalam menyelaminya” (Imam Ghazali)

Umat Islam yang tidak setuju dan mempercayai kebangkitan hanya bisa dicapai saat Khilafah tegak, tidaklah murtad atau tidak bersyariat. Oleh karena itu, Muslim di Indonesia tidak perlu ragu untuk menyatakan Pancasila sebagai ideologinya dan menganut sistem demokrasi. Bagaimana jika demokrasinya rusak?

Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi tertua bahwa Pancasila sudah final. Acuan “Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila Dengan Islam” (Muktamat 27 NU di Situbondo) dan pedoman berpolitik warga NU yang tertuang dalam “Pedoman Berpolitik Bagi Warga Nahdlatul Ulama” (Mukhtamar 28 NU di Krapyak Jogjakara) harus diresapi kembali. Warga NU yang tidak menerima Pancasila sebagai dasar NKRI maka dirinya bukan NU. Pancasila tidak sekedar filosofi biasa atau gagasan yang bisa “diutak-atik” jika diperlukan. Warga Nahdliyyin yang menganggap Pancasila bukan dasar negara maka dia keluar dari NU dan dia warga Hizbiy (sebutan untuk warga HTI). Di situlah kita melihat NU murni atau gadungan.

Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak digunakan menggantikan kedudukan agama; Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar Negara Republik indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

Nahdlatul Ulama menyikapi bahwa NKRI ini adalah kesepakatan seluruh bangsa Indonesia bukan golongan tertentu. Meminjam bahasa Bung Karno, ”Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ’semua buat semua’, ’satu buat semua, semua buat satu’.”

Jika saja kita tidak egois, maka ketika ada yang rusak maka kita benahi bersama-sama yang rusaknya. Jika ada cangkir, isinya kita tidak mau, maka buanglah isinya dan jangan rusak cangkirnya. Penrusakan pada cangkir membuat kita tidak bisa mengisi sesuatu yang kita inginkan. Itulah sikap dewasa dalam menyikapi tentang demokrasi dan ideologi Pancasila. Pancasila sebagai sebuah ideologi sudah mapan, sedangkan Khilafah belum bisa dikatakan ideologi, karena ia tidak memiliki bangunan epistemologis yang kuat dalam Islam. Maka yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah mengisinya. Karena Indonesia adalah lahan dan sajadah tempat berdakwah. Peliharalah dan isi dengan cita rasa Indonesia bukan cita rasa imporan. []

*Penulis buku-buku Islami

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru