28.9 C
Jakarta

Memerangi Terorisme, Mengaplikasikan Prinsip Maqasid Syariah

Artikel Trending

KhazanahPerspektifMemerangi Terorisme, Mengaplikasikan Prinsip Maqasid Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Harakatuna.com – Kewaspadaan terhadap berbagai gerakan radikal yang menjurus pada tindakan terorisme mesti selalu dilakukan. Alarm untuk memantau problem ini wajib selalu aktif. Sehingga, negara tidak kebobolan dan masyarakat tetap merasakan ketenteraman.
Upaya pencegahan, penanggulangan maupun deradikalisasi harus berjalan beriringan. Dikerjakan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun eksponen masyarakat.
Aktivitas memerangi terorisme, mulai di tahap pencegahan, penanggulangan, deradikalisasi dan tahap-tahap lainnya, merupakan bentuk ibadah yang dapat dicatat sebagai amal baik. Pasalnya, ada tujuan-tujuan luhur dalam semua kegiatan itu.

Implementasi perlawanan terhadap ide-ide radikal dan teror memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip maqasid syariah. Jamak dipahami, maqasid syariah adalah tujuan pelaksanaan suatu kebijakan, peraturan, atau hukum, dalam perspektif Islam, yang orientasinya kemaslahatan umat (Al-Zuhaili. 1986. Ushûl al-Fiqh al-Islâmi. Damaskus: Dar al-Fikri).

Sudah barang tentu, perang terhadap terorisme dijalankan demi menjaga keselamatan masyarakat. Maqasid syari’ah sendiri memiliki lima prinsip umum, yaitu melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal/pikiran, melindungi harta, dan melindungi keturunan (Al-Syathibi. 2003. Al-Muawâfaqat Fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah).

Perang terhadap terorisme tentu saja masuk kategori melindungi agama. Di satu sisi, doktrin-doktrin agama yang melenceng dari rel dan membahayakan, tengah diluruskan dan dipahamkan pada siapa saja.

Kehancuran ajaran agama karena keteledoran teroris yang mengklaim sebagai pemeluk agama tersebut, bisa pula dihindari sedini mungkin. Perlindungan pada agama semacam ini juga upaya untuk melindungi akal maupun pikiran para pemeluknya.

Seperti yang diketahui, gembong atau agen radikal selalu punya banyak strategi cuci otak. Sehingga akal dan pikiran orang yang lurus bisa menjadi berkelok-kelok bahkan patah selepas berdiskusi intensif dengan mereka.

Perlindungan terhadap nyawa dan harta juga diterapkan. Betapa tidak, serangan teror terbukti bisa membunuh manusia dan merugikan secara material. Kehancuran yang disebabkan hilangnya nyawa dan harta juga dapat mengganggu keberlangsungan hidup keturunan atau generasi emas manusia.

Intinya, apapun yang dilakukan pemerintah maupun eksponen masyarakat dalam hal perang terhadap terorisme, punya korelasi yang kuat pada tujuan melindungi agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan atau generasi penerus.

BACA JUGA  Melawan Narasi Ekstremisme Melalui Media Islam Moderat

Maqasid Syariah al-Ammah

Pemerintah Indonesia memiliki banyak langkah maupun program penanganan terorisme. Ada banyak kebijakan publik yang diimplementasikan.

Kebijakan publik melalui regulasi dan program-program konkret bisa ditelaah melalui konsep teoritik maqasid syariah yang dipopulerkan Muhammad Thahir Ibnu Asyur. Dia membagi maqasid syariah menjadi dua, maqâsid syari’ah al-‘ammah dan maqâsid syari’ah al-khāṣṣah (Al-Ghali. 1996. Syaikh al-Jamī‘ al-A‘ẓam Muḥammad al-Ṭāhir ibn ‘Asyūr; Ḥayātuh wa Āṡāruh. Beirut: Dar Ibn Hazm).

Maqâsid syari’ah al-‘āmmah didefinisikan sebagai tujuan syariah, hukum, peraturan, yang mencakup kemaslahatan umum. Sementara maqâsid syari’ah al-khāṣṣah merupakan tujuan khusus Syariah di lingkup kecil kehidupan seseorang. Sebagai contoh, sehubungan dengan hukum keluarga, ibadah individual, dan penggunaan harta individu, serta isu-isu lain pada konteks  domestic (Ibnu Asyur. 1985. Usul Al-Nizam Al-Islamy Fi Al-Mujtama’. Tunisia: Syirkah Al-Tunisiyah Li Al-Tauzi).

Masing-masing kebijakan publik seharusnya diarahkan pada tujuan kemaslahatan umat. Maqâsid syari’ah memiliki tujuan utama mencegah kerugian bagi manusia dan mendatangkan kemaslahatan.

Sasaran kebijakan mesti segenap warga negara. Penanganan terorisme juga demikian. Semua anggota masyarakat dari hulu ke hilir harus tersentuh. Termasuk, rehabilitasi pemikiran bagi para mantan narapidana teroris. Sehingga, mereka tidak malah balik ke jalan yang meresahkan tersebut.

Maslahat bukan sekadar perkara pokok al-kulliyat al-khomsa atau kemaslahatan pada lima unsur (agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan). Namun juga soal pergerakan ekonomi dan faktor-faktor lain pendukungan kesejahteraan manusia.

Kesejahteraan juga berkenaan dengan keadilan. Sehingga, segala bentuk tindakan hukum melawan terorisme juga tak boleh sembarangan sehingga merugikan pihak-pihak yang tidak selayaknya mendapat imbas negatif.

Kecermatan pelaksana tugas dari pihak pemangku kebijakan mutlak diperlukan. Terpenting, semua program yang bersinggungan dengan kepentingan publik harus berlangsung transparan, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan (Ibnu Asyur. 1925. Naqd Al-‘Ilmi Li Kitab Al- Islam Wa Usul Al-Hukmi. Cairo: Al-Salafiyah). Di negeri demokrasi seperti Indonesia, pemerintah juga mesti terbuka terhadap saran maupun kritikan masyarakat. []

Rio F. Rachman
Rio F. Rachman
Dosen Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang, Awardee Beasiswa 5000 Doktor Kemenag di FISIP Universitas Airlangga.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru