27.9 C
Jakarta

Membongkar Persekongkolan Pengacara Khilafah

Artikel Trending

Milenial IslamMembongkar Persekongkolan Pengacara Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Selama dua kali tersandung hukum, Sugi Nur Raharja selalu memakai jasa pengacara khilafah. Dulu, Nasrudin Joha yang ia adalah aktivis militan di Hizbut Tahrir. Sedangkan sekarang tanpa diminta jasa pendampingan hukum tersebut datang begitu saja, pembelaan kali ini memang murni datang dari saudara kembar HTI, yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Bantuan FPI menunjukkan gelagat pengacara khilafah pasca laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020 (sumber: Sindonews.com).

Ketua LBH Pelita Umat Nasrudin Joha alias Ahmad Khozinudin masif menulis isu pentingnya penegakan khilafah tahririyah yang ide demikian pengasongnya adalah HTI. Dalam pelbagai kasus, ia memang terlibat langsung memberi bantuan hukum pada sejumlah aktivis khilafah. Pembelaan ini bukanlah cermin dari keadilan. Tapi, sebuah pembelaan pada HTI.

Adapun Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro (2020) mengatakan, gagasan FPI tentang khilafah modern yang memaksimalkan fungsi dan peran OKI untuk menyatukan mata uang negara-negara Islam, dan menghapuskan paspor dan visa antarnegara Islam, serta membangun staelit dan pakta pertahanan bersama antarnegara Islam. Dilansir, Detik.com.

Narasi khilafah terus menggema di negeri ini, dan kenyataannya tidak sekedar tokoh HTI-FPI saja yang bersuara lantang membela konsep khilafah. Bahkan, segelintir pengacara di lembaga bantuan hukum mereka sama-sama menjadikan paham khilafah sebagai ideologi dalam sistem bernegara. Sehingga, sebagian umat menyebutnya adalah pengacara khilafah.

Paham khilafah telah tertanam dalam benak pemikiran mereka, dan setiap tokoh mereka yang mendapat jeratan hukum langsung berkesimpulan bahwa pemerintah melakukan tindakan ototriter. Pemelintiran ini terdapat dalam memilih kata menjadi pengacara atau pembela khilafah, istilah tersebut mudah membuat akal masyarakat terjebak.

Indikator Pengacara Khilafah

Keberadaan pengacara khilafah memang tak dapat dipungkiri di negeri ini. Dilansir Sindonews.com beredar luas statement Sekretaris FPI Munarman, ia mengatakan bahwa FPI bakal memberikan bantuan kepada Sugi Nur Raharja yang ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. FPI akan berkan bantuan pengacara terhadap Sugi Nur Raharja.(25/10/2020)

Dalam beberapa kasus, misalnya pengacara khilafah membantu detik-detik pembubaran HTI oleh pemerintah, dan kasus yang menjerat Habib Riziek Shihab. Nah, persekongkolan pengacara khilafah terjadi akibat mereka lebih banyak berbicara soal esensi khilafah itu sendiri. Padahal, kapasitasnya sebagai pengacara yang harusnya berbicara kepentingan hukum.

Indikator pengacara khilafah terbukti ketika ia lebih mengutamakan ideologi kelompok dibanding pembelaan hukum yang sebenarnya. Sebagaimana penasehat hukum menjadi corong keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tetapi, kenapa belakangan ini mereka tidak menunjukkan officium nobile-Nya dalam setiap kasus yang menimpa deretan tokoh HTI-FPI?

BACA JUGA  Iran: Antara Stigmatisasi Syiah dan Tersingkapnya Topeng Kemunafikan Wahabi

Lantas, apakah mereka betul-betul menjadi penasehat hukum alias pengacara atau lebih serius menjadi pembela kelompok pengasong khilafah? Dua hal yang sangat berbeda, di sisi lan, penasehat hukum membela kepentingan hukum sampai ke ranah pengadilan. Sedangkan pengacara khilafah mengunggulkan pembelaan ideologi kelompok daripada hukum tersebut.

Ketua Dewan Tanfidzi DPP FPI sekaligus Ketua PA 212, Slamet Maarif (2020) menyatakan pihaknya sudah sudah menyiapkan pengacara untuk membantu Sugik Nur Raharja menghadapi kasus dugaan menghina ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang kini bergulir di kepolisian, dan berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur (CNN Indonesia).

Dalam konteks kasus Habib Riziek Shihab, dan Sugi Nur Raharja. Lembaga bantuan hukum HTI-FPI seakan-akan menjadi sarang tumbuhnya pengacara-pengacara khilafah yang menganggap negara hukum ini tidak adil. Dengan demikian, masyarakat yang tersandung kasus sangat perlu waspada dan memilih mana pengacara khilafah dan mana yang tidak.

Meluruskan Pembelaan

Terlepas dari konteks pembelaan hukum terkait upaya pengajuan penangguhan penahanan, juga langkah mereka memperjelas sepak terjang sebagian pengacara Sugi Nur Raharja. Ditambah lagi, adanya bantuan pengacara yang disampaikan langsung pihak FPI, dan PA 212. Pembelaan tersebut semakin mengkrucut pada bukti keberadaan pengacara yang terpapar khilafahisme.

Oleh karena itu, pembelaan hukum memang berbeda substansinya dengan pembelaan kelompok yang selama ini menggembar-gembor wacana khilafah Islamiyah. Kapasitas pengacara Sugi Nur Raharja dapat dinilai dan dicermati, apakah mereka murni membela subjek hukumnya ataukah pemahaman kelompok tersebut. Hal ini perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Dan pembelaan mereka semakin membuktikan mana kelompok yang betul-betul mencintai persatuan negara atau kelompok yang sekedar memicu perpecahan negara. Pelapornya adalah Banser, sedangkan terlapornya adalah Sugi Nur Raharja yang kemungkinan besar dengan keberadaan bantuan FPI bisa juga kelompok pengusung khilafah lainnya berbondong-bondong.

Pada dasarnya, pengacara khilafah muncul atas dasar pembelaan mereka pada ideologi kelompok itu sendiri. Di sisi yang lain, ada penasehat hukum yang serius melakukan pendampingan dan perlindungan hukum untuk mendapat keadilan. Dua istilah yang berbeda, apakah pengacara akan melindungi orang yang tersandung hukum atau melindungi khilafah?

Pertanyaan demikian bisa terjawab objektif dalam kasus yang menimpa Habib Riziek Shihab, Sugi Nur Raharja, dan bubarnya HTI. Rentetan peristiwa hukum ini tak hanya soal penegakan hukum saja, melainkan berbicara soal menolak ide penegakan khilafah Islamiyah dalam bernegara yang telah bertahun-tahun mereka perjuangkan sampai titik darah penghabisan.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru