30 C
Jakarta
Array

Membongkar Khilafah HTI dan Meneguhkan Pancasila

Artikel Trending

Membongkar Khilafah HTI dan Meneguhkan Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Membongkar Khilafah HTI dan Meneguhkan Pancasila

Oleh : Madan Muid*

Pada akhir-akhir ini GP Ansor dan Banser melakukan pencopotan bendera-bendera dan spanduk Khilafah HTI yang dipasang di beberapa tempat, khususnya di Jember. Apa yang dilakukan Ansor dengan Bansernya merupakan wujud perlawanan atas aksi HTI karena dianggap melawan konstitusi. Perlawanan dalam ranah ideologi pemikiran juga banyak dilakukan para cendekiawan muslim dalam berbagai karya tulisan.

Sebut saja buku “Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia” karya Dr. Ainur Rofiq al-Amin dan buku “Jurus Ampuh Membungkam HTI” karya Muhammad Idrus Ramli. Serta Nur Fuadi dengan karyanya “Konsep Khilafah Islam Hizb al-Tahrir Indonesia dan Implikasinya Terhadap Pluralitas Bangsa Indonesia”. Ketiganya memiliki motif yang sama, yaitu mengkritisi kelemahan ideologi khilafah HTI dan dampak negatifnya.

Satu buku paling mutakhir yang ikut andil dalam meyakinkan kelemahan sistem khilafah yang ditawarkan HTI berjudul “HTI, Gagal Paham Khilafah” karya Makmun Rasyid . Bedanya dari tiga karya sebelumnya dan di tengah banyak persoalan terkait konsepsi khilafah, buku ini memfokuskan pada penafsiran ayat-ayat khilafah yang dipahami oleh HTI.

Problematika yang ada saat ini, salah satunya tentang khilâfah, mengapa? karena sampai saat ini kelompok-kelompok yang mewacanakan ide khilâfah, tidak bisa membuktikan berupa dalil-dalil dari al-Qur`ân dan al-Sunnah dengan jawaban komprehensif dan kongkrit, (hal. 2).

Pendekatan Tematik-Hermeneutik

Fokus kajian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui penafsiran kongkrit dan komprehensif ayat-ayat khilâfah dalam al-Qur`ân, khususnya dalil-dalil khilâfah yang digunakan oleh kalangan HTI. Selain bertujuan membongkar kegagalan pemahaman HTI, pada akhirnya penulis buku ini memiliki misi yang cukup mulia, yaitu dengan karyanya, ia ingin memberi pencerahan pada masyaraka untuk tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi Pacasilanya.

Dengan seksama, Makmun Rasyid menguraikan tiga kegagalan Hizbuttahrir dalam memahami Khilafah dan dengan sabar menyebutkan titik-titik kelemahannya. Diantaranya adalah Gagal Paham tentang (1) Definisi Khilâfah Islâmiyah (2) Konsep dan Historis Khilafah (3) Dalil Normatif Khilafah.

Mengusung kombinasi antara pendekatan tematik dan hermeneutika sosio-historis Fazlur Rahman, Makmun dengan percaya diri menelanjangi adanya kesemuan dan ketimpangan pemahaman yang dilakukan oleh HTI. Sinergi kedua pendekatan tersebut, berhasil menemuka ketimpangan di dalam literatur primer maupun sekunder HTI. Misalnya, terkesan di dalam pengambilan sebuah ayat masih cukup parsial. Maksudnya, ayat-ayat terkadang dilarikan kepada pemaknaan yang sesungguhnya bukan makna dan tidak terkait dengan substansi ayat tersebut. (hal. 12)

Penulis buku ini memahami bahwa sebagaimana dirumuskan Fahrudin Faiz dalam Hermeneutika al-Qur’an-nya, tiga variable antara teks, konteks, dan kontekstualisasi sangat ampuh untuk membedah dalil-dalil normatif khilafah. Dimana HTI gagal dalam menemuakan bagaiman teks al-Qur’an hadir di tengah masyarakat, lalu dipahami, ditafsirkan, diterjemahkan, dan didialogkan dengan dinamika realitas historisnya.

Kritik Atas Doktrin Normatif Khilafah Islamiyah

Setelah memetakan kegagalan-kegagalan pemahaman mendasar HTI, kemudian mengkritisi ayat-ayat yang menjadi dalil-dalil Khilafah Islamiyah, buku ini mengkrucut menyajikan hasil penelurusan atas terma khilafah lengkap dengan derivasi maknanya. Membuktika buku ini tidak main-main dalam mengkaji tema ini.

Penelusuran Makmun terhadap dalil-dalil al-Qur`ân yang digunakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, berhasil membongkar penafsiran ambigu dan lepas dari substansi ayat. Ayat Qs. al-Mȃ`idah/5: 48-49 melalui kata hakama atau fahkum diartikan institusi atau sistem khilâfah Islâmiyah. Ayat Qs. al-Baqarah/2: 30 melalui kata khalîfah diartikan wakil umat sekaligus berada dalam naungan sistem khilâfah Islâmiyah. (hal. 99)

Ayat Qs. al-Nisȃ`/3: 59 Tranformasi makna ulil amri kepada keniscayaan pemimpin dari kalangan muslim dalam konteks ayat diatas tentunya tidak relevan. Bahkan kedua ayat dalam Qs. Ali Imrȃn/3: 28 dan Qs. al-Mȃ`idah/5: 51 perlu ditafsirkan kembali untuk menemukan titik tengah antara makna teks dengan kontekstualisasi sebagai konsekuensi dari penerapan ayat tersebut. Dalam konteks ke-Indonesia-an jika makna ulil amri kita tarik kepada pemimpin negara, maka koridor dan patokannya tidak lagi pada bagian keimanan tetapi kapabilitas dan kemampun mengayomi rakyat. (hal. 62)

Ayat Qs. al-Nisȃ`/3: 65 dijadikan senjata pamungkas untuk mendapat legalisasi wahyu dalam mendirikan Negara Islam dan menggantikan sistem demokrasi di Indonesia.(hal. 99). Bagitu juga dalam Qs. al-Nisâ/4: 59, tidak ditemukan indikasi kuat adanya argumentasi sistem khilâfah. Pendapat kalangan HTI dengan mengutip perlbagai ayat dalam al-Qur`ân tidak lain hanyalah argumentasi semu, tujuannya menaikkan posisi tawar khilâfah di kalangan masyarakat Indonesia. (hal. 8)

Seperti disinggung oleh Muhammad Ulinnuha dalam epilog buku ini, pembacaan politis dan politisasi tafsir susah dihindari. Terlebih ketika al-Qur`ân sudah terfiksasi dalam sebuah Kitab Suci. Ia telah menjelma menjadi teks otonom yang dapat menjumpai para pembaca/penafsir baru yang berada di luar sasaran kelompok awal. Pembaca pun dapat mereproduksi –sekaligus memproduksi – makna-makna baru sesuai dengan kepentingan mereka. Dalam hal ini kepentingan politik Hizbuttahrir di Indonesia.

Tetap Pada Pancasila

Menurut buku ini, implikasi dari transformasi makna atau penafsiran secara dangkal yang dilakaukan oleh HTI, bisa berdampak negatif bagi Negara Indonesia. Karena Indonesia selama ini menjalankan nilai-nilai Pancasila – yang tidak bertentangan dengan Islam – dan juga tidak menganut sistem legalistik-formalistik, tetapi lebih kepada tujuan maqâshid al-Syarî‘ah.

Memang salah satu persoalan klasik yang kontroversial di kalangan cendekiawan ataupun masyarakat awam, khususnya di internal kelompok Islam adalah konstruksi atau bangunan Negara Islam. Pergolakan pemikiran ini tidak bisa dilepaskan dari sebuah perdebatan klasik seputar hubungan antara agama dan politik atau agama dan negara.

Meskipun demikian, doktrin khilâfah Islâmiyah akan terus di-booming-kan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. Ideologi transnasional tersebut merupakan sebuah kekhawatiran tersendiri jika terjadi dan diterapkan di Indonesia, unifikasi Indonesia hakikatnya menafikan terjadinya khilâfah Islâmiyah.

Oleh karena itu, buku ini tidak hanya berwacana dan berargumentasi secara ilmiah, melainkan juga mengajukan rekomendasi. Pertama, Kita perlu menyakinkan kepada masyarakat bahwasanya Pancasila dan Islam tidak ada yang bertentangan. Dan kita harus selalu kritis terhadap dalil-dalil normatif berupa al-Qur`ân. Kedua, dalam rangka mematangkan ideologi Pancasila, dibutuhkan kerjasama yang intensif dan terstruktur dari semua kalangan.

Sangat Ilmiah

Karena buku ini adalah penjelmaan sebuah penelitian sebagai syarat mencapai gelar sarjana sang penulis, maka penyajiannya terlihat sangat ilmiah. Bagi sebagian pembaca yang mempunyai latar belakang akademis, buku ini sangat menarik dengan sistematikanya yang jelas. Tapi bagi kalangan pembaca non-akademis – dengan segala penyajian hasil penelitiannya – buku ini bisa jadi berpotensi menjenuhkan. Hal ini dapat mengurangi target pembaca secara maksimal.

Dan menurut saya, yang paling menarik adalah buku ini paling fresh dan lahir dari seorang santri muda asuhan KH Hasyim Muzadi. Hal ini terlihat dari gaya penulisannya yang antusias dan bersemangat, serta menunjukkan kelasnya sebagai santri yang patut diperhitungkan.

*Peresensi adalah Sarjana Ushuluddin Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung 2012

 

Judul Buku : HTI, Gagal Paham Khilafah

Penulis : Muhammad Makmun Rasyid

Penerbit : Pustaka Compass, 2016

Harga : Rp. 50.000,-

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru