26.7 C
Jakarta

Membersihkan BUMN dari Radikalisme

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuMembersihkan BUMN dari Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Judul Buku: Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan Swasta, Penulis: Suaib Thahir, Abd. Malik, dan Novrika, Penerbit: BNPT, BUMN, dan KADIN, Kota: Bogor, Tahun Terbit: 2020, Cetakan: II, Tebal: 52 Halaman, Peresensi: M. Aldi Fayed S. Arief

Harakatuna.com. Nakhoda kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tampaknya  tidak sekadar fokus pada peningkatan inovasi ekonomi, infrastruktur, dan upaya sertifikasi ulama. Kini mereka konsentrasi mendorong kebijakan penanganan radikalisme yang berkembang biak di tubuh perusahaan-perusahaan negara dan swasta di bawah kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketika radikalisme akut di lingkungan agama, politik, dan pendidikan. Hari-hari ini, infiltrasi kelompok-kelompok Islam radikal memupuk pemahamannya yang intoleran di lingkungan ekonomi dan bisnis. Keberadaan radikalisme ekonomi ini tidak dapat dinafikan lagi, sebab segelintir perusahaan negara dan swasta milik BUMN telah terpapar.

Fakta BUMN terpapar radikalisme dipaparkan dalam buku Suaib Tahir, dkk (Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan Swasta: 2020) menyampaikan, survei-survei terbaru menegaskan bahwa radikalisme sudah merambah ke berbagai sektor, baik di tingkat state maupun civil society, di lembaga negara maupun di lembaga swasta, dan di BUMN maupun korporasi swasta [hlm. 2].

Buku itu melaporkan tentang temuan dan masuknya paham radikal di lingkungan perusahaan negara dan swasta. Radikalisme di BUMN tersebut merupakan tindakan kelompok-kelompok berpaham radikal ekstrem yang memanfaatkan sektor domestik, yaitu bisnis sebagai lahan untuk memudarkan radikalisme yang disiapkan dengan motif kerja ekonomi.

Pada kenyataannya, buku ini makin memperjelas terjadinya radikalisasi. Bahwa hubungan kerja bisa menjadi alat yang efektif untuk menyampaikan narasi radikal. Selain itu, persamaan nasib, persamaan paham dan keyakinan agama, atau persamaan kebutuhan terhadap hal tertentu akan mempercepat narasi radikal menyebar dan menjadi suatu paham [hlm. 5]

Buku yang ditulis oleh Suaib Thahir, dkk telah menghadirkan beragam fakta baik melalui radikalisasi di perusahaan maupun dengan cara menjadikan faktor kelesuan ekonomi. Sehingga hal itu yang membuat segelintir pegawai BUMN secara universal terjebak oleh paham-paham intoleransi, dan radikal. Salah satunya, juga adanya penceramah radikal di masjid BUMN.

BUMN Terpapar Radikalisme

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada beberapa pegawai BUMN yang terpapar radikalisme seperti yang tertera dalam data Kemenko Polhukam. Namun, pegawai yang terpapar hanya salah menerima masukan terkait agama Islam sehingga terpapar paham radikal. Bahkan, ia mendapat laporan dari timnya tentang radikalisasi di BUMN.

Lalu bagaimana faktor masuknya radikalisme di perusahaan negara dan swasta milik BUMN? Ada beberapa faktor yang menyebabkan proses radikalisasi berjalan dari intoleransi, radikalisme ke terorisme. Pertama, faktor domestik, yakni kondisi dalam negeri yang semisal kemiskinan, ketidakadilan atau merasa kecewa dengan pemerintah.

Kedua, faktor internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentimen keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan, dan imperialisme modern negara adidaya. Ketiga, faktor kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang dangkal dan penafsiran kitab suci yang sempit dan leksikal/harfiah [hlm. 17].

BACA JUGA  Menelaah Isu Khilafah dari Kacamata Sosial-Politik Indonesia

Paparan faktor-faktor di atas tersebut makin menunjukkan titik terang BUMN terindikasi radikalisme. Kelompok berpaham radikal ini merupakan sekumpulan elit radikal yang mempunyai ideologi transnasional disebabkan pemahamannya yang sempit. Penyebaran paham radikal di kalangan pegawai sungguh bisa merusak manajemen ekonomi perusahaan BUMN.

Kelompok radikal juga dapat memikat anggota baru dengan menyediakan wadah untuk memaparkan dan menanamkan ideologi radikal dan janji surgawi (atau paling tidak diimingi akan mendapat kenikmatan surga dan bidadari) dalam bentuk forum pengajian maupun kajian dan diskusi keagamaan. Hal ini harusnya membuat pegawai BUMN berhati-hati.(hal. 24)

Infiltrasi radikalisme agama di BUMN merupakan paham yang berbahaya, dan bisa mengganggu manajemen bisnis negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir di tengah maraknya radikalisme di setiap perusahaan baik swasta maupun negara. Karena pegawai yang terpapar membutuhkan kehati-hatian agar tidak merusak citra BUMN dan pemerintah.

Metode Pencegahan

Keberadaan buku (Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan  Swasta) tentu bisa menyusun langkah-langkah kongkret dalam mencegah radikalisme di sektor badan usaha. Sumbangsih Badan  Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BUMN, dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) harus kita dukung sepenuhnya.

Buku Suaib Thahir, dkk menawarkan beberapa langkah. Pertama, mencermati dan mengikuti secara aktif perkembangan yang  terjadi di lingkungan kerja. Kedua, mengkokohkan corporate culture yang menekankan rasa kebersamaan di lingkungan kerja. Ketiga, menciptakan rasa tanggap dengan menanamkan kepekaan terhadap lingkungan sosialnya. Keempat, memakmurkan masjid dan tempat lain di lingkungan kerja dan masyarakat yang rentan dijadikan sarana penyebaran paham radikal.

Kelima, melakukan background check bagi karyawannya. Keenam, mengadakan kegiatan yang dapat memupuk rasa nasionalisme. Ketujuh, menempatkan karyawan agar tidak terjadi pengelompokkan aliran. Kedelapan, melakukan komunikasi yang baik dan menjunjung pluralitas terhadap karyawannya. Kesembilan, mencari dan meminta informasi kepada pihak yang berwenang (misal BNPT, Densus, Kemenag) tentang strategi dan metode melakukan deteksi dini penyebaran radikalisme di lingkungan kerja perusahaan [hlm. 35-36].

Penanganan bahaya radikalisme yang memakai pendekatan preventif ini menjadi strategi dan solusi efektif dalam mencegah radikalisme di lingkungan kerja ASN, dan perusahaan. Pengawasan sebagai kontrol sosial perluu ditindak lanjuti secara aktif oleh pemerintah, dan aparatur keamanan negara guna terciptanya BUMN yang bersih dari radikalisme.

Dengan buku panduan ini setidaknya peran badan usaha negara dan komunitas usaha bisa mencegah potensi ikatan emosional kelompok radikal dalam penyebaran radikalisme. Alhasilnya, buku tersebut bisa menjadi kontrol sosial bagi siapa pun yang ingin terjun langsung ke lingkungan kerja di perusahaan baik swasta maupun negara yang masih di bawah BUMN.

M. Aldi Fayed S. Arief
M. Aldi Fayed S. Arief
Mukim di Bintaro, Jakarta Selatan, Pegiat Kajian Keislaman di Lingkar Pena Mahasiswa (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Alumni Pondok Pesantren at-Taqwa Pusat Putra, Bekasi.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru