30.1 C
Jakarta
Array

Membendung Radikalisme di Media Sosial

Artikel Trending

Membendung Radikalisme di Media Sosial
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Siapa sangka, hadirnya media sosial yang dijadikan sebagai simbol peradaban modern dan sekaligus bisa memberi keuntungan bagi umat manusia untuk meningkatkan intensitas komunikasi, menghapus sekat-sekat, waktu, tempat, budaya dan agama di berbagai Negara, ternyata, secara diam-diam dan terencana, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebarkan propaganda yang mengandung anasir-anasir pokok membahayakan. Ya. Lihat saja, penyebaran carapandang seputar hubungan antar agama, ras, kelompok dan golongan yang diekspos melalui media sosial tidak sedikit yang disusupi pahamradikal terorisme. Oleh karena itu kita mesti bisa membendung radikalisme di media sosia.

Maraknya sebaran paham radikal terorisme melalui media sosial, membuat para pengguna teracuni oleh pemahaman pemahaman yang menyesatkan itu. Upaya membenarkan diri dan menyalahkan praktik keislaman orang lain menjadi topik utama yang disebarluaskan melalui media sosial. Narasi-narasi proganda pro paham radikal terorisme terus membanjiri media sosial, yang menyasar para pengguna berusia balita hingga lanjutusia.

Tidak sedikit para pengguna media sosial terperangkap oleh logika yang dimainkan dan disebarkan oleh oknum-oknum radikal. Mereka menggunakan ayat-ayat suci yang dipenggal-penggal dan dipelintir menjadi pro paham radikal terorisme. Sehingga banyak yang terhipnotis dengan narasi propaganda terselubung ini.

Padahal, jika kita amati, bukan itu tujuan adanya media sosial, tetapi tujuan yang tertera dalam pasal 4 UU RI No. 11 tahun 2008 menyebutkan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Ekektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk a). Mencerdaskan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia b). Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan tanggungjawab c). Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Maka sudah seharusnya kita meluruskan dan menggiring oknum penebar pahamradikal terorisme untuk kembali memanfaatkan media sosial dengan baik dan benar, serta menyampaikan perdamaian yang sudah diamanahkan kepada kita semua.

MenujuPerdamaian

Jika kelompok lain berusaha melakukan radikalisasi, maka kita sebagai bangsa yang baik harus membendungnya dengan berbagai macam gerakan. Gerakan membendung radikalisasi di Indonesia merupakan amanah (sesuatu yang dititipkankepada orang lain) yang harus benar-benar di jaga dan disampaikan kepada khalayak masyarakat di penjuru dunia umumnya dan khususnya di penjuru Indonesia.

Langkah Taktis Membendung Radikalisme di Media Sosial

Ada empat hal yang  harus dilakukan untuk melaksanakan amanah dalam membendung radikalisme di media sosial, yaitu:

Pertama, sosialisasi Undang-Undang RI No. 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk membekali semua elemen masyarakat yang menggunakan media sosial, agar mereka tetap memanfaatkannya dengan baik dan tepat sasaran. Sosialisasi ini bisa dilakukan di setiap insititusi, baik itu di institusi pendidikan, institusi pemerintahan, institusi perusahaan, dan organisasi-organisasi di setiap daerah.

Kedua, memperbanyak tulisan yang mencerahkan mengenai bahayanya radikalisme, perdamaian serta menjauhi kebencian, kekerasan, dan intoleransi. Keberadaan tulisan ini menjadi sosok yang paling penting di media sosial, karena keberadaannya bisa menggiring opini masyarakat untuk merubah pola berfikir menjadi lebih terbuka, sehingga tidak mudah terjerat paham radikal terorisme.

Ketiga, memproduk dan menyebarluaskan foto ,gambar-gambar dan simbol-simbol perdamaian bangsa .Hal tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar bagi penyampaian pesan dalam menghindari radikalisme. Karena di dalam sebuah gambar, foto, maupun simbol terdapat makna besar yang tidak cukup atau tidak bisa disampaikan dengan kata-kata.

Keempat, memperbanyak video dan audio yang kontennya mengajak kepada siapa pun penggunamedia  sosial untuk membendung radikalisme. Hal ini bisa berupa ceramah, dokumenter, maupun drama yang bisa menyentuh perasaan pendengar dan penontonnya.

Media social menjadi bagian penting dalam pelaksanaan deradikalisasi di Indonesia. Amanah ini harus terus dilakukan oleh generasi muda yang lebih canggih dalam menggunakan media sosial. Setidaknya sebagai upaya membendung gerakan radikalisme dan mewujudkan Indonesia damai. Semoga!

Penulis: Arief Rifkiawan Hamzah, mahasiswa Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pernah nyantri di Ponpes Al-Hikmah 1 Benda, Sirampog, Brebes dan Ponpes Darul Falah Pare, Kediri.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru