29 C
Jakarta
Array

Membaca Ulang Konsep Khilafah dan Realitas saat Ini

Artikel Trending

Membaca Ulang Konsep Khilafah dan Realitas saat Ini
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Membaca Ulang Konsep Khilafah dan Realitas saat Ini

PEMBICARAAN terkait dengan konsep khilafah memang sedang merebak. Salah satu organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan disebut menjadikan konsep tersebut sebagai panutan. Analisis soal ketidaksesuaian dengan konsep kenegaraan pun menjadi pertimbangan pembubaran ormas tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Agama menekankan pihaknya bukan ingin membungkam dan anti akan ormas keagamaan, melainkan berupaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara.

Gagasan khilafah ingin menjadikan Islam sebagai sebuah ideologi dalam bernegara, dengan tak memedulikan konsep persatuan dan kesatuan umat. Konsep-konsep khilafah inilah yang lantas dibedah Muhamad Sofi Mubarok melalui buku berjudul Kontroversi Dalil-Dalil Khilafah. Buku ini menyajikan banyak gambar­an mengenai konsep khilafah baik dari asal usul, maupun interpretasi yang semakin berkembang bergantung pada pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan hukum yang terkandung dalam Alquran dan hadis sehingga menimbulkan banyak perbedaan. Istilah khilafah pun dibahas dari beberapa sisi, baik secara bahasa, agama, maupun secara rasio.

Penulis membuka wawasan lain akan konsep khilafah yang seharusnya bisa berpadu dengan perkembangan zaman. Ia menekankan Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, memberikan berkah kepada seluruh penghuni bumi, dan tidak mempermasalahkan perbedaan. Bukan meniadakan dalil khilafah, melainkan kecermatan untuk mendudukkan dalil-dalil tersebut kompatibel dengan konsep negara bangsa.

Baca:  ‘Tangan’ Tuhan di Balik Kemerdekaan

Bangsa yang Majemuk

Gagasan khilafah dalam kitab-kitab klasik dipahami pada tiga pembahasan utama, kewajiban mendirikan negara dalam bentuk khilafah yang dibangun di atas landasan-landasan teologis meliputi Alquran, hadis, dan ijma (konsensus), kemudian diperketatnya prasyarat seorang kepala pemerintahan (khalifah), serta formalisasi syariat Islam sebagai dasar konstitusi negara. Namun, realitas sosial umat Islam kini berbeda dengan masa lalu, kini hidup berdam­pingan dengan arus globalisasi. Pun dengan teori kepemim­pinan yang tak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan.

Seorang pemimpin, misalnya, harus memiliki kualifikasi tertentu untuk dapat melakukan ijtihad hukum Islam. Akan tetapi, mencari calon pemimpin yang memiliki kualifikasi demikian jelas menjadi sangat sulit, di samping adanya kebutuhan masyarakat untuk memiliki pemimpin yang bisa membawa masyarakat keluar dari krisis multidimensi kehidupan.

Kebutuhan untuk mengeluarkan fatwa keagamaan pun telah terwakili dengan dibentuknya lembaga seperti majelis ulama, dewan fatwa keagamaan, atau yang sejenisnya. Perubahan dalam kehidupan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi umat sehingga mempertahankan teori-teori khilafah masa lalu yang terbentuk akibat dinamika sosial yang tidak inheren dengan kondisi saat ini mendistorsi fleksibilitas Islam, yang jauh melampaui batas ruang dan waktu.

Sejalan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini yang memiliki kemajemukan, baik suku, agama, maupun ras, tetapi tetap bisa hidup berdampingan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembaca melihat apa yang terjadi di masa lalu erat kaitannya dengan kondisi sosial saat itu sehingga tidak bisa jika dipukul rata untuk diterapkan pada kondisi terkini di negara yang beragam. Menjadi sebuah bangsa yang religius dengan tetap mengindahkan kesatuan dan persatuan.

Perlu Dikaji Ulang

Kontradiksi mengenai khilafah pun dibahas, baik yang tercantum dalam Alquran, hadis, maupun ijma. Hal ini yang kemudian menjadi referensi penulis mengambil kesimpulan akan perlunya mengkaji ulang pendapat yang menjustifikasi sistem pemerintahan selain khilafah sebagai sistem yang keluar dari Islam.
Pendapat-pendapat para ahli juga menjadi landasan dari penelitian tentang konsep khilafah, salah satunya mengenai efek buruk yang ditimbulkan dari suatu pemerintahan bukan berarti membuat generalisasi sistem selain khilafah tidak sesuai dengan syariat Islam.

Islam menjadi peletak dasar nilai-nilai yang universal, seperti terciptanya keadilan, tegaknya urusan agama, dan terpeliharanya solidaritas serta keamanan. Inilah yang bisa dipahami sebagai bentuk penjagaan rakyat atas sebuah kekuasaan agar bisa berjalan lancar dan pemerintah yang tidak zalim. (M-2)

Sumber: Media IndonesiaSabtu, 5 August 2017 08:01 WIB

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru