33 C
Jakarta

Memahami Nahi Mungkar dalam Konteks Keindonesiaan

Artikel Trending

KhazanahOpiniMemahami Nahi Mungkar dalam Konteks Keindonesiaan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam konteks Indonesia, mencegah dan menghentikan kemungkaran pada level praksis yang berkaitan dengan kehidupan sosial mesti memerhatikan aturan hukum yang telah berlaku di Indonesia. Artinya, setiap Muslim tidak boleh sewenang-wenang dan main hakim sendiri atas nama amar makruf nahi mungkar. Sebab, hal ini selain menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, juga pada gilirannya akan menimbulkan persoalan baru dan bahkan konflik yang bisa berujung kepada aksi kekerasan dan pertumpahan darah di antara sesama saudara sebangsa.

Oleh karena itu, penting mempertimbang pendapat seorang ulama dan wali terkemuka mazhab asy-Syâfi‘î dan tarekat Naqsyabandiyah, Syekh Muḥammad Amîn al-Kurdî, ketika menafsirkan hadis “man ra’â minkum munkaran fal yugayyirhu biyadihî, fa in lam yastaṭi‘ fa bilisânihî, fa in lam yastaṭi‘ fa biqalbihî, wa żâlika aḍ‘aful îmân” (barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka cegahlah dan hentikanlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka cegahlah dan hentikanlah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka cegahlah dan hentikanlah dengan hatinya; dan hal ini merupakan buah iman yang paling rendah).

Dalam hal ini, beliau berkata:
“فالتغيير باليد فعل الولاة ومن في حكمهم، وباللسان فعل العلماء، وبالقلب فعل ضعفاء العامة.”

“Mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan adalah tugas pemerintah dan pihak-pihak yang diberikan kewenangan oleh pemerintah; mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan lisan adalah tugas para ulama; dan mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan hati adalah tugas masyarakat awam pada umumnya (Tanwîr al-Qulûb fî Mu‘âmalah ‘Allâm al-Guyûb, penerbit al-Hidâyah, Surabaya, hlm. 8).”

Penafsiran Syekh Muḥammad Amîn al-Kurdî ini sangat relevan dengan konteks negara hukum seperti Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah, ulama (baik kiai, ibu nyai, gus, ning, ustaz, ustazah, maupun cendekiawan), dan masyarakat umum bisa bersinergi dalam mencegah dan menghentikan kemungkaran yang terjadi sesuai bagian dan peran masing-masing.

Umara memiliki tugas dan tanggung jawab mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan (tindakan dan penegakan hukum) berdasarkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki. Ulama memiliki tugas dan tanggung jawab mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan ucapan (seperti dakwah dan pendidikan), baik melalui lisan, tulisan, maupun teladan. Sedangkan masyarakat awam memiliki tugas dan tanggung jawab mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan hati, seperti mengingkari kemungkaran itu dan tidak mendukungnya serta berdoa kepada Allah agar kemungkaran itu segera hilang.

Sinergi Ulama dan Umara dalam Nahi Mungkar di Bumi Nusantara

Menurut para ulama, Allah menghiasi langit dengan mentari, rembulan, dan bintang-kemintang, dan menghiasi bumi dengan ulama, hujan, dan pemimpin yang adil (Habib Zein bin Smith, al-Fawâ’id al-Mukhtârah, 2008: 20). Karenanya, ulama, pemerintah, dan masyarakat harus bergandeng tangan, bahu-membahu dalam mencegah dan menghentikan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA  Manifesto Perbedaan Hari Raya Idulfitri, Masih Perlukah Penetapan?

Beberapa kemungkaran yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup bangsa Indonesia adalah: kezaliman, korupsi, terorisme, separatisme, mafia hukum, narkoba, dekadensi moral, perusakan alam, hate speech (ujaran kebencina), hoax (penyebaran berita bohong), tindak kekerasan dan anarkisme, penyelundupan, perdagangan ilegal, dan lain sebagainya.

Dalam konteks negara demokrasi, para ulama (baik kiai, ibu nyai, gus, ning, ustaz, ustazah, maupun cendekiawan) bisa menasihati dan mendorong pemerintah Indonesia agar menghentikan dan melakukan penegakan hukum terhadap kemungkaran yang sedang terjadi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, para ulama melaksanakan kewajiban nahi mungkar secara konstitusional, bukan berdasarkan hawa nafsu  di luar aturan hukum, seperti melakukan penyerangan dan sweeping kepada pihak-pihak tertentu yang melakukan kemungkaran. Sehingga Islam dan negara saling mendukung dan tidak bertabrakan dalam masalah nahi mungkar, karena ulama dan pemerintah sudah bekerja sama dan sama-sama berbagi peran.

Artinya, pada level wacana dan pemikiran, para ulama berhak menasihati dan mendorong pemerintah agar menghentikan kemungkaran yang sedang terjadi. Sedangkan pada level praksis, pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang berhak menghentikan dan menindak kemungkaran dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kemungkaran tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Makanya tidak heran apabila para ulama Nusantara secara sadar dan sengaja bergabung dalam wadah ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar dan melanjutkan dakwah islamiah (PBNU, Hasil-hasil Muktamar 32 Nahdlatul Ulama, 2010: 21). Karenanya, beberapa sikap kemasyarakatan NU adalah: tawassuth (moderat) dan i‘tidal (tegak lurus), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan amar makruf nahi mungkar (PBNU, Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU, 2016: 99).

Dalam hal ini, NU memiliki kesadaran dan kepekaan dalam amar makruf nahi mungkar, yaitu mendorong perbuatan-perbuatan baik yang berguna bagi kehidupan masyarakat secara umum, dan mencegah dan menolak perbuatan-perbuatan buruk yang menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan (hlm. 99).

Oleh karena itu, salah satu misi NU adalah memengaruhi para pemangku kebijakan, baik legislatif maupun eksekutif, agar undang-undang dan kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. Sehingga rasa keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan di bumi Nusantara (hlm. 337). Menurut penulis, misi ini merupakan salah satu pelaksanaan amar makruf nahi mungkar (yang merupakan bagian dari sikap kemasyarakatan NU) yang dilakukan oleh NU.

Salah satu contoh tindakan dan penegakan hukum terhadap kemungkaran yang dilakukan oleh pemerintah (yang barangkali juga disebabkan oleh nasihat dan dorongan para ulama dan pihak-pihak lain) adalah penutupan beberapa tempat prostitusi, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan daerah lain. Wa Allâh A‘lam wa A‘lâ wa Aḥkam…

Nasrullah Ainul Yaqin, S.H.I., M.A.
Nasrullah Ainul Yaqin, S.H.I., M.A.
Alumni Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogykarta Konsentrasi Kajian Maqasid dan Analisis Strategik

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru