29.7 C
Jakarta
Array

Masuk Gereja dan Salat di sana, Apa Hukumnya?

Artikel Trending

Masuk Gereja dan Salat di sana, Apa Hukumnya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Di beberapa tempat, ada orang yang melakukan salat di dalam tempat ibadah agama lain. Selain hajat itu, terkadang ada juga orang lain yang masuk ke tempat tersebut dengan tujuan lainnya. Bagaimana hukumnya masuk ke gereja dan bahkan salat di sana?

Soal masuk ke gereja, ulama berselisih pendapat. Kalangan Hanafiyah menhukumi makruh, sebab menurut kalangan inii, di situ adalah tempat berkumpulnya para setan. Semetara Syafiiyah, terbelah menjadi dua kubu. Sebagian mengatakan makruh jika tidak ada izin dari non Muslim, sementara sebagian yang lain memperbolehkan masuk meski tanpa izin. Kelompok ini juga menghukumi makruh salat di gereja. Alasannya, khawatir si Muslim ikut tertimpa musibah yang mungkin diturunkan Allah paada saat itu kepada mereka. Namun, salatnya tetap sah. Sedangkan kalangan Hanabila berpendapat lain. Menurut madzhab ini, boleh-boleh saja seorang Muslim memasuki gereja dan salatt di sana. Akan tetapi, ada riwayat  dari Imam Ahmad, pendiri madzhab ini bahwa masuk gereja hukumnya makruh jika di sana ada gambar-gambar atau simbol-simbol kekufuran yang lain. [Hasyiyah Radd al-Mukhtar: 410/I, Al-Mughni: 231/III, Al-Majmu’: 158/III, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: 154/IV]

Ternyata setelah melihat berbagai pendapat mengenai dilarangnya (makruh) seorang Muslim memasuki gerja, ‘illat adalah sebab adanya simbol-simbol kekufuran yang menjadi sebab turunnya murka Allah. Nah, apabila demikian adanya, jika si Muslim ditempatkan di lokasi yang tidak ada simbol kekufurannya, maka kemakruhannya hilang atau tidak masalah sebab illatnya hilang. Ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah ushuliyyah, hukum bisa hilang sebab hilangnya illat [al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah: 45]

Sumber: Fikih Progresif 2. 2014. Situbondo: Ibrahimy Press. h. 1185-1186.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru