27.3 C
Jakarta

Masjid Nurul Yaqin, Kalteng Dilempar Bom Rakitan oleh Pecandu Sabu

Artikel Trending

AkhbarDaerahMasjid Nurul Yaqin, Kalteng Dilempar Bom Rakitan oleh Pecandu Sabu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kalimantan – Polda Kalimantan Tengah bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan tim Gegana mengamankan seorang tersangka yang menyebarkan teror. Turduga melempar bom rakitan ke Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang, Seruyan, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan tersangka juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan tersangka berinisial HG. Ia baru berusia 22 tahun. Pengakuan tersangka, perbuatan meletakkan benda mirip bom rakitan hanya iseng belaka. Selain itu hal tersebut juga efek halusinasi penggunaan sabu.

“Menurut keterangan atau pengakuan pelaku, perbuatan tersebut hanya iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribata TV, Senin (4/5). Usai diselidiki, kepolisian mengatakan bahwa tersangka tidak terkait dengan jaringan terorisme.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV dan juga pengakuan dari sejumlah saksi, diketahui tersangka menebar ketakutan dengan mengeluarkan benda yang diduga bom tersebut dan meletakkannya di atas teras masjid.

Usai melakukan hal tersebut, tersangka langsung meninggalkan lokasi tersebut. “Pelaku menumpang sebuah motor kemudian turun dan berjalan sambil membawa barang yang disembunyikan dalam baju menuju masjid,” kata Asep.

Pelempar Bom Rakitan Punya Kemahiran Aletronik

Ia menjelaskan bahwa benda menyerupai bom yang ditinggalkan oleh tersangka di area masjid tersebut ternyata bukanlah sebuah bom. Namun, tersangka memang memiliki kemahiran untuk merakit barang elektronik. “Pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas di Polres Seruyan,” lanjut Asep.

BACA JUGA  Bersama FKPT Jawa Barat, Begini Gerakan BNPT Cegah Radikalisme dan Terorisme

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 335 KUHP jo pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro menjelaskan bahwa tersangka melakukan keisengannya tersebut setelah melihat konten di Youtube tentang cara merakit bom dan dipraktikannnya.

Seperti dilansir dari Antara, waktu perakitan benda menyerupai bom itu dilakukan sekitar 2 hingga 3 jam dan dilakukan karena tersangka memiliki hobi di bidang elektronik. Kecepatan perakitan itu pun karena tersangka mengikuti panduan yang ada di Youtube.

“Jadi menurut keterangan HG, tidak ada rencana sebelumnya bahwa bom palsu tersebut untuk ditaruh di masjid, sifatnya hanya spontan saja,” kata Agung seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan itu diketahui dilakukan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (2/4) lalu sekitar pukul 04.20 WIB. Iwan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diperiksa lebih lanjut

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru