32.9 C
Jakarta

Manusia Bergaul Dengan Jin, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahManusia Bergaul Dengan Jin, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Diantara tanda keimanan seorang muslim adalah percaya kepada yang gaib. Keimanan terhadap yang gaib ini dijelas oleh Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 3 yaitu “Mereka yang beriman kepada yang gaib dan mendirikan sholat serta menginfakkan sebagian hartanya”.

Hal gaib adalah sesuatu yang tak terlihat oleh mata atau hal yang kasat mata. Imam Fakhrudin Arrazi mendefinisikn hal gaib dengan sesuatu yang tersembunyi dari indra. Diantara hal gaib yang harus diyakini adalah adanya jin, setan dan malaikat. Prof. Qurais Shihab telah menjelaskan secara apik ketika jenis mahluk gaib ini dalam tiga seri bukunya.

Dalam tulisan ini penulis tidak bermaksud membahas jin secara lengkap, jika hendak mengetahui pembahasan secara lengkap mengenai jin silahkan rujuk bukunya Prof. Qurais Shihab yang berjudul Jin Dalam Al-Quran. Penulis hanya akan membahas hubungan jin dalam kacamata fikih saja.

Salah satu keunikan mahluk gaib yang bernama jin ini adalah dijadikan sebagai salah satu nama surat dalam Al-Quran. Yaitu Surat Al-Jin, yang menjadi surat ke-72 dan tergolong surat Makiyah. Pada hakekatnya Allah menciptakan jin sama halnya ketika menciptakan manusia yaitu untuk beribadah kepadanya. “Kami tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah”, Al-Quran 51:56.

Lantas bagaimana hukum fikih mengatur pergaulan antara jin dan manusia, sedangkan kita tahu semua bahwa jin adalah mahluk gaib yang kasat mata. Perlu diketahui bahwa hal gaib bagi manusiapun memiliki tingkatanya. Tingkat pertama adalah gaib mutlak yaitu gaib yang tidak bisa terungkap karena hanya Allah saja yang mengetahuinya sebagimana contoh kematian. Kedua adalah gaib relatif yaitu sesuatu yang tidak diketahui seseorang tetapi bisa diketahui oleh orang lain seperti ilmu pengetahuan, mahluk halus dan lain-lain.

Para ulama sendiri dalam memperinci hukum manusia bergaul dengan jin, yaitu tidak mutlak terlarang dan tidak mutlak boleh. Jika berhubungan dengan jin untuk keperluan yang hukumnya mubah maka hukum bergaulnya adalah mubah, jika untuk keperluan yang hukumnya haram maka hukum bergaul dengan jin juga haram.

BACA JUGA  Hukum Menerima Hadiah Natal, Bolehkah? 

Hal ini sebagaimana fatwa Asy Syabakah Al-Islamiyah, No 65551 yang berbunyi

فالتعامل مع الجن ليس محرما على الاطلاق بل هو مباح في المباحات ومحرم في المحرمات

Artinya: “bergaul dengan jin tidak tidak diharamkan secara mutlak. Hal itu boleh dalam hal-hal yang memang boleh, dan haram jika dalam hal-hal yang haram”.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatwa 13/87 menerangkan hal ini secara terperinci, beliau berkata

Meminta bantuan jin itu sama seperti manusia meminta bantuan kepada sesama manusia. Pertama jenis haram. Yaitu meminta bantuan jin untuk melakukan kesyirikan , kezaliman, kekejian dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu, lalu mereka sangka itu karomah oran salih

Kedua, jenis yang boleh, seperti orang meinta bantuan kepada jin dalam hal yang mubah. Seperti minta dihadirkan hartanya, atau menunjukan tempat barang yang tidak diketahui pemiliknya, atau mencegah diri dari gangguan dan yang semisal itu dari hal-hal yang mubah. Hal ini sama seperti kerjasama manusia dengan manusia lainnya.

Ketiga, memanfaatkan mereka dalam ketaatan kepada Allah dan rasulnya, ini seperti memerintahkan manusia. Memerintahkan mereka berdasarkan perintah Allah dan Rasulnya.

Meskipun ada kebolehan bergaul dengan jin, untuk menjaga akidah umat Islam dari kesalahan lebih baik berhubungan dengan jin ini ditinggalkan saja. Fatwa Asy Sabakah Al Islamiyah No, 9734 dengan jelas mengarahkan hal demikian

“Menurut kami, bergaul dengan jin hendaknya ditinggalkan secara total. Maka tidak usah minta bantuan, condong kepada mereka, dialog dan berbicara dengan mereka. Sebab hal itu akan memunculkan bahaya dan kerusakan (akidah).

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru