32.9 C
Jakarta

Mahfud MD Sebut Penyuplai Dana Teror Sebagai Teroris

Artikel Trending

AkhbarNasionalMahfud MD Sebut Penyuplai Dana Teror Sebagai Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – 3 warga negara Indonesia (WNI) di Singapura dijerat UU Terorisme akibat mentransfer sejumlah uang ke lembaga amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris di Indonesia. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan pihak yang mendanai teroris juga bisa dikategorikan sebagai bagian dari teroris itu sendiri.

“Soal WNI di Singapura, tentu kalau orang mendanai teroris, berarti teroris juga. Karena kalau di dalam hukum sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama itu sama berarti, tinggal pembuktiannya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Mahfud belum mau bicara lebih jauh terkait permasalahan 3 WNI di Singapura tersebut. Ia mengatakan besok akan menunggu hasil laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Besok juga akan saya tanya ke BNPT,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, 3 WNI di Singapura dikenai UU Terorisme karena mentransfer sejumlah uang ke ‘lembaga amal’. Mereka adalah Anindia Afiyantari (32), Retno Hernayani (37) dan Turmini. Anindia dihukum 2 tahun penjara, Retno dihukum 1,5 tahun penjara dan Turmini dihukum 3 tahun 9 bulan penjara.

BACA JUGA  Pakar Minta Pemerintah Waspada Kebangkitan Sel Terorisme sebagai Imbas Konflik Timur Tengah

“Saya khawatir bahwa di Singapura, kita tidak bisa mentoleransi segala bentuk dukungan terhadap terorisme dan saya sepakat bahwa … penangkalan harus ditegakkan tanpa kompromi dalam kasus Anda,” tegas hakim Ong Luan Tze yang menjatuhkan putusan seperti dilansir Channel News Asia.

Mereka bertiga didakwa mendanai organisasi teroris. Anindia terbukti mentransfer SGD 130 ke rekening Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Di mana JAD diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai organisasi teroris dan terlarang pada Juli 2018.

PN Jaksel menyatakan JAD bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru