29.7 C
Jakarta
Array

Mahfud MD Ingatkan Tiga Ancaman Hukum bagi Pengedar Hoaks

Artikel Trending

Mahfud MD Ingatkan Tiga Ancaman Hukum bagi Pengedar Hoaks
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ia menyebutkan penyebar hoaks bisa diancam dengan tiga peraturan perundang-undangan.

“Saudara, saya ingatkan, jangan bikin hoaks. Ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring orang masuk penjara,” kata Mahfud di depan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokog agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak, Jumat, 12 April 2019.

Mahfud mengatakan, ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat hoaks, menyebarkan hoaks, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan. Perbuatan itu semua merupakan pelanggaran hukum.

Pertama adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). “Kalau saudara membuat hoaks menyangkut pejabat publik, menyangkut harkat martabat orang, memfitnah orang dengan sesuatu yang tidak ada, itu ada ancaman di dalam KUHP,” ujar Mahfud.

Misalnya, dia mencontohkan, karena fitnah, mencerca pejabat publik. Hukumannya dua tahun ke bawah. Tetapi mesti diingat, kalau sudah melalui “smartphone”, maka akan berhadapan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma’arif, Eggy Sujana itu menghina Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), dilaporkan ke polisi dan masuk penjara,” kata Mahfud.

Kalau yang sekarang, sudah dialami Buni Yani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. Karena itu, dia melanjutkan, jangan mengira yang dihukum tidak ada. “Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani,” ucapnya.

Kemudian, dia menambahkan, juga ada UU Nomor 1 Tahun 1946. Isinya, siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun. “Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet,” kata Mahfud.

Ia sengaja menyampaikan contoh-contoh orang yang sudah dihukum karena menyebarkan berita bohong agar peserta yang hadir dalam acara tersebut tidak bermain-main dengan berita bohong.

TEMPO

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru