27.5 C
Jakarta
Array

Mahasiwa Baru dan Ideologi Baru

Artikel Trending

Mahasiwa Baru dan Ideologi Baru
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Seperti pada umumnya dipertengahan tahun setiap lembaga pendidikan disemua tingkatan melakukan pembukaan pendaftaran untuk kelangsungan kegiatan belar mengajar, termasuk juga perguruan tinggi yang membuka penerimaan mahasiswa baru.

Peralihan status dari siswa menjadi mahasiswa tidaklah mudah, butuh proses panjang dan melewati masa transisi serta dinamika kehidupan yang dinamis. Hanya dengan kata ‘Maha’, siswa-siswa yang melanjutkan studinya keperguruan tinggi tersebut dibuat minder, kaku, bahkan polos umpama bayi besar yang baru terlahirkan.

Kepolosan tersebut yang terkadang dimanfaatkan oleh para oknum dalam melanjutkan misinya, termasuk juga organisasi, komunitas dan sejenisnya yang dapat merusak ideologi mahasiswa yang sudah dibangun sejak masa sekolah.

Mengutip dari salah satu portal online, yang memaparkan hasil survei yang dilakukan oleh Alvara Research Center dan Mata Air Foundation dengan responden 1.800 mahasiswa di dua puluh lima perguruan tinggi.

Dalam survei tersebut, terindikasi 19,6% mahasiswa mendukung peraturan daerah (Perda) syariah, 25,3% setuju dengan berdirinya negara Islam, 16,8% mendukung ideologi Islam, 29,5% tidak mendukung pemimpin Islam dan 23% berpotensi radikal.

Keadaan mahasiswa seperti yang tercermin dalam survei tersubut bukan terjadi dengan tiba-tiba dan begitu saja, tentunya melewati tahap panjang untuk menanamkan keyakinan terhadap paham-paham yang dimaksud. Proses doktrinisasi akan berjalan tanpa sadar, secara berlahanpun sedikit demi sedikit mengikuti kebiasaan yang dilakukan oleh kelompok paham tersebut, dari proses ritual hingga proses sosial dilakukan. Hingga iya terperangkap masuk dalam ideologi barunya. Demikian adalah awal dari semuanya.

Upaya pemerintah dalam mencegah paham-paham radikal masuk dalam dunia akademisi tersebut dibuktikan dengan peraturan yang diterbitkan pada 29 Oktober tahun lalu, melaui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah paham radikalisme dan intoleransi yang masuk secara bebas di dunia kampus. Yang tentunya perlu kerjasama yang baik dengan organisasi ekstra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan organisasi ekstra kampus yang lainnya.

Kerjasama tersebut dilakukan perguruan tinggi dengan oraganisasi ekstra dalam menjaga dan merawat ideologi bangsa, kemudian menristekdikti memerintahkan untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) kepada pimpinan perguruan tinggi yang melibatkan anggota organisasi intra dan ekstra kampus.

Sebenarnya bukan hanya dengan UKM PIB saja sebagai upaya membendung paham-paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa, namun juga sangat perlu materi dan nilai-nialai kebangsaan termuat dalam pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan kemahasiswaan (PBAK) yang melibatkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus untuk unjuk gigi tampil didepan mahasiswa baru sambil lalu mengenalkan oraganisasinya dengan segala kehebatannya, sehingga mungkin juga dapat meminimalisir konflik antar organisasi dalam merebutkan mahasiswa baru sebagai bagian darinya. Allahua’lam…!

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru