26.7 C
Jakarta

MA dan BNPT Perkuat Kerja Sama Pelindungan Hakim Perkara Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalMA dan BNPT Perkuat Kerja Sama Pelindungan Hakim Perkara Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Mahkamah Agung (MA) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas kerja sama pemberian pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA telah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan BNPT guna membahas aspek-aspek terkait cara dan proses pemberian pelindungan dalam penanganan perkara terorisme. Rapat kedua, ujar dia, terjadi pada Jumat (24/7/2020) yang berlangsung di kantor BNPT.

“Kita membahas pelindungan bagi saksi dan korban perkara terorisme. Yang kedua, pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim kemudian lembaga pemasyarakatan dalam perkara tindak pidana terorisme,” ujar Abdullah saat berbincang dengan SINDOnews di ruangannya di Gedung MA, Jakarta, Senin (27/7/2020) sore.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, sebenarnya di Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pun telah mengatur pemberian pelindungan bagi saksi, korban, penyidik, penuntut umum, hakim, hingga petugas pemasyarakatan.

Abdullah membeberkan, rapat koordinasi MA dan BNPT untuk membahas lebih spesifik dan teknis mekanisme pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme. Saat rapat sebelumnya, kata dia, para pihak mematangkan penyusunan draf kerja sama yang di antara isinya untuk pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme.

BACA JUGA  Begini Ketertarikan Agamawan Jerman terhadap Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

“Jadi dengan kerja sama itu nanti ada kewajiban BNPT memberikan pengamanan untuk pelindungan bagi hakim yang menangani tindak perkara terorisme,” katanya.

Dia menjelaskan, selama ini untuk MA dan badan peradilan boleh dikatakan hampir tidak ada pelindungan saat sedang menangani perkara terorisme. Pelindungan memang pernah diberikan, tapi itu pun ketika MA ataupun badan peradilan meminta dulu ke Kepolisian. Di pengadilan, ujar dia, memang ada security atau petugas keamanan tapi tidak melekat pada hakim. Dengan begitu lagi-lagi untuk keamanan dan pengamanan tetap berpulang kepada Kepolisian.”Kalau nggak diminta ke Kepolisian, nggak akan ada,” paparnya.

Abdullah mengungkapkan, sebenarnya saat penanganan perkara terorisme sudah masuk tahap persidangan, maka yang paling rentan berpotensi mendapat serangan atau teror adalah para hakim yang menyidangkan perkaranya. Di sisi lain, dia belum bisa memastikan kapan pastinya draf kerja sama selesai kemudian ditandatangani kedua belah pihak.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru