26.8 C
Jakarta

Lupa Dengan Siapa Berhutang? Begini Cara Membayarnya!

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamLupa Dengan Siapa Berhutang? Begini Cara Membayarnya!
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Salah satu upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhannya adalah dengan berhutang. Setelah berhutang, kewajiban orang yang berhutang adalah mengembalikan atau membayarnya. Tetapi, bagaimana jika dia lupa dengan siapa berhutang? Apa yang harus dilakukan untuk melunasi hutang? Untuk menjawabnya mari simak ulasan berikut ini!

Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya muncul dari orang yang berhutang, seperti tidak berusaha mengingat dan membayar hutang. Hal ini karena, syariat sendiri telah memerintahkan umatnya untuk selalu menulis akad jual beli baik berupa hutang piutang atau lainnya, sebagaimana dalam firman Allah Swt dalam Al-qur’an, surah Al-Baqarah, ayat 282,

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.”

Apabila melupakan hutang dikarenakan faktor eksternal, seperti sudah berusaha mencatat hutang pada buku catatan kemudian buku tersebut hilang, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingat dan mencari tahu siapa orangnya, sebab hutang adalah kewajiban yang mesti ditunaikan kepada orangnya.

Apabila sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka yang harus dilakukan adalah menyedekahkan sejumlah uang yang sekiranya setara dengan jumlah hutang untuk kemaslahatan umum, seperti untuk pembangunan masjid, dengan niat membayar hutang. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Syekh Sulaiman al-Jamal kitabnya Hasyiyatul Jamal ala Syarh al-Minhaj, juz 5, halaman 307,

ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التي بين العباد إما في المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجزعن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه في أني رضيه عنه يوم القيامة.

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Artinya : “Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Abidin karya al-Ghazali dijelaskan bahwa dosa yang terjadi antar hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya bila memungkinkan. Jika dia tidak mampu membayar karena fakir maka ia harus meminta kerelaan pemilik piutang. Bila tidak mampu meminta kerelaan karena pemilik harta tidak diketahui keberadaannya atau karena telah meninggal dunia tapi masih mampu untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya. Dan bila masih tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebajikan, dan menyerahkan segala urusan pada Allah, rendahkanlah diri di hadapan-Nya agar kelak di hari kiamat Allah meridhai tanggungan harta yang masih belum terlunaskan.”

Apabila suatu saat pemilik piutang datang dan meminta hutang tersebut, maka hendaknya memberitahunya tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika dia rela dengan sedekah itu, maka orang yang berhutang telah terbebas dari hutangnya, namun bila ia tetap meminta haknya, maka wajib untuk melunasi hutang tersebut.

 

 

Zainal Abidin
Zainal Abidin
Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Liqismail Fiqh Wa Ushulih

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru