30 C
Jakarta

Lima Langkah Cegah Radikalisme Menurut Gubernur Sumbar

Artikel Trending

AkhbarDaerahLima Langkah Cegah Radikalisme Menurut Gubernur Sumbar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Padang – Menyikapi adanya peristiwa penangkapan beberapa warga masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga terkait paham radikal, dan juga maraknya pemberitaan 1.125 orang warga Sumbar diduga menjadi Anggota Negara Islam Indonesia (NII), Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sumbar.

Dalam surat bernomor 120/197/Pem-Otda/2022, perihal antisipasi berkembangnya radikalisme di Sumbar, tanggal 25 April 2022, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi beserta Forkopimda Sumatera Barat memandang perlu untuk melakukan langkah langkah strategis.

Ditambahkan, kondisi ini menjadi permasalahan mendesak yang perlu disikapi dengan segera, baik masalah kebenaran informasi ataupun upaya pencegahan agar paham radikalisme ini tidak tumbuh dan berkembang di Sumatera Barat.

Selanjutnya, agar permasalahan ini tidak semakin berkembang dan menjadi persoalan serius di Sumatera Barat, gubernur meminta kepada bupati walikota untuk melaksanakan 5 langkah antisipasipatif.

BACA JUGA  Satbinmas Polres Bengkulu Utara Ajak MUI Lakukan Sosialisasi Cegah Radikalisme

Pertama, agar merespon cepat setiap adanya isu dan/atau indikasi adanya aktifitas yang mengarah kepada penanaman paham radikalisme di tengah masyarakat.

Kedua, agar lebih mengaktifkan peran Forkopimda beserta Forkopimcam dalam pengawasan dan pembinaan masyarakat, guna mengantisipasi adanya upaya-upaya dari segelintir oknum Warga Negara Indonesia yang berupaya menyebarkan paham radikal kepada masyarakat.

Ketiga, menghimbau dan mengajak masyarakat seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan parik paga nagari, untuk bersama-sama mencegah munculnya upaya-upaya penanaman paham radikal di tengah masyarakat ataupun sekelompok masyarakat.

Keempat, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing yang salah satu bentuknya adalah mengaktifkan lagi kewajiban lapor 2×24 jam bagi tamu/pendatang di sebuah lingkungan permukiman (jorong/RT).

Terakhir, melakukan sosialisasi melalui mass media dan forum-forum kemasyarakatan akan bahaya radikalisme terhadap kesatuan dan persatuan masyarakat.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru