25.7 C
Jakarta
Array

Larangan Mendoakan Orang Tua Non-Muslim Yang Telah Meninggal

Artikel Trending

Larangan Mendoakan Orang Tua Non-Muslim Yang Telah Meninggal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban bagi setiap muslim, bahkan dalam suatu hadist dinyatakan amal jariyah yang tidak akan pernah putus walaupun telah meninggal dunia adalah anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya.

Walaupun orang tua yang melahirkan tersebut berbeda agama, berbakti kepada orang tua adalah kewajiban, sebagaimana keterangan dalam Kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyyah dinyatakan bahwa berbakti kepada orang tua hukumnya fardhu ain dan tidak khusus kedua orang tuanya muslim tetapi walaupun keduanya kafir juga wajib berbakti kepada orang tua selama tidak memerintahkan kepada kemusyrikan atau melakukan kemaksiyatan.

Namun demikian walaupun berbakti kepada orang tua adalah fardhu ain akan tetapi dalam berbakti kepada orang tua harus tau caranya dan jangan sampai melanggar syariat yang telah di tentukan oleh nabi.

Apabila orang tua meninggal dunia dalam keadaan non muslim maka sebagai anak tidak wajib atau haram untuk mendoakanya. Bahkan menyebutnya dengan alhmarhum maupun almahfurlah, karena kedua lafal tersebut mengandung doa.

Hal ini sebagaimana keterangan surat taubat ayat 113. 

{مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ والذين آمنوا أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كانوا أُوْلِي قربى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الجحيم} [ التوبة : 113 ]

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam”. (QS. 9:113).

Dalam ayat ini memberi pengertian akan keharaman mendoakan orang yang telah meninggal dalam keadaan kufurnya dengan doa memintakan ampunan dan rahmat Allah atau mensifati mereka seperti dengan ucapan AL-MAGHFURLAH (yang telah terampuni), ALMARHUM (yang telah dirahmati) seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh dari kaum muslimin dari kalangan orang-orang tertentu maupun orang awam [Tafsiir al-Maraaghy I/2263].

Berbeda ketika mendoakan orang tua non muslim yang masih hidup, maka mendoakannya diperbolehkan, malah sangat dianjurkan untuk mendoakanya agar diberikan hidayah oleh Allah.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru