28.9 C
Jakarta
Array

Larangan Mencaci-Maki Pemerintah

Artikel Trending

Larangan Mencaci-Maki Pemerintah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah memiliki cara dakwah yang damai, santun, dan menyejukkan. Mereka tidak pernah teriak-teriak apalagi mencaci-maki. Karena tindakan tersebut tidak menunjukkan perilaku mukmin sejati. Al-Ghazali—ulama dan sufi kenamaan—pernah menjelaskan dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin:

وَإِنَّمَا الْمُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ لما فِيهِ مِنَ التَّحْقِيرِ وَالتَّهَاوُنِ

Adapun yang diharamkan adalah mencaci-maki yang dapat menyakiti perasaan orang yang dihina, karena di dalamnya terdapat unsur menghina serta meremehkan.”

Nahi Munkar dan nasehat tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan segala bentuk caci-maki. Karena nasehat sepatutnya dilakukan dengan jalan mengajak, bukan mengejek, atau nasehat itu merangkul, bukan memukul. Begitu pula tujuan utama Nahi Munkar adalah berupaya menghilangkan kemungkaran sesuai prosedur syariat, yang dalam konteks keindonesiaan tentu harus melalui jalur konstitusional.

Hal tersebut ditujukan agar tidak membuka pintu fitnah yang lebih besar, lebih-lebih Nahi Munkar pada pemerintah yang harus dilakukan dengan santun, berdialog dengan baik, dan tidak dengan melakukan demonstrasi yang rawan menimbulkan kericuhan. Sesuai anjuran Rasulullah saw. yang dikutip oleh Sayyid Murtadlo Az-Zabidi:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَنْصَحْهُ، فَإِنْ قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

Barang siapa hendak menasehati pemerintah, maka jangan terang-terangan di tempat terbuka. Namun jabatlah tangannya, ajaklah bicara di tempat tertutup. Bila nasehatnya diterima, maka bersyukurlah. Bila tidak diterima, maka tidak mengapa, karena iatelah melakukan kewajibannya dan memenuhi haknya”.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru