27.5 C
Jakarta

Langkah Efektif Menghambat Total Radikalisme Agama

Artikel Trending

KhazanahPerspektifLangkah Efektif Menghambat Total Radikalisme Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sejak bom Bali meletus pada tahun 2001, agaknya baru tahun 2022 lalu tidak aksi teror di tempat ibadah. Keadaan itu patut disyukuri. Kita tentu saja berharap aksi teror atas nama jihad dan agama segera berakhir di republik ini.

Pertanyaannya, siapa bisa menjamin Indonesia bebas dari aksi teror atau radikalisme? Seperti yang sudah-sudah, aksi teror, radikalisme atau kekerasan atas nama agama selalu muncul setiap tahunnya tanpa diduga. Selalu ada alasan dan moment bagi untuk melakukan aksi teror.

Ketika mantan napiter melakukan aksi teror di Polsek Astana Anyar Bandung, banyak orang mempertanyakan tentang efektifitas program deradikalisasi.

Sembari melakukan evaluasi terhadap program deradikalisasi, hal yang patut dan mesti dilakukan adalah menangkal dan mencegah paham radikalisme terus berkembang di masyarakat, tidak hanya melalui pendekatan hukum dan kekuasaan melainkan juga dengan melibatkan masyarakat setempat.

Sefriyono melalui disertasinya di UIN Jakarta mengurai tentang pendekatan budaya (kearifan lokal) dalam mencegah radikalisme. Pendekatan budaya yang dimaksud adalah mengoptimalkan fungsi kearifan lokal masyarakat setempat untuk menghambat perkembangan suatu ideologi. Optimalisasi fungsi kearifan lokal tersebut terbukti efektif menghambat perkembangan ideologi radikal dalam masyarakat.

Wilayah penelitian Sefriyono adalah Sumatera Barat  yang diketahu indeks radikalismenya tergolong tinggi. Ia meneliti dua nagari, -pemerintahan terendah Sumatera Barat setingkat desa, yaitu nagari Sungai Buluah di Kab. Padang Pariaman dan nagari Simalanggang di Kab. 50 Kota.

Temun penelitian Sefriyono adalah bahwa kerja sama pemerintahan lokal, kepemimpinan agama dan adat berdampak efektif dalam menyangkal perkembangan ideologi radikal.

Di wilayah Sungai Buluah misalnya, pemimpin agama, adat dan nagari membuat suatu kesepakatan untuk menetapkan wilayahnya sebagai wilayah penganut akidah asy’ari, mazhab fikih syafi’i dan tasawuf Ghazali dalam bingkai tarekat Syatariah.

BACA JUGA  Melawan Narasi Ekstremisme Melalui Media Islam Moderat

Atas dasar ini, semua tempat ibadah masjid dan surau yang diadakan kajian keislaman atau ceramah keagamaan mesti sesuai dengan ortodoksi yang disepakati. Sehingga para penceramah yang masuk ke wilayah ini harus melalui proses penyaringan secara ketat melalui majelis ulama, pemerintahan dan pemimpin adat setempat. Sementara di wilayah Simalanggang penyaringan terhadap penceramah dilakukan oleh pengurus masjid setempat.

Hal yang menarik dalam penelitian Sefriyono ini adalah adanya sanksi sosial dan sanksi adat terhadap penganut radikalisme.

Sanksi sosial yang dijatuhi adalah berupa pengucilan dari pergaulan sosial masyarakat. Sanksi ini berlaku di wilayah Sungai Buluah. Para penganut paham radikal di wilayah ini tidak dianggap keberadaannya dalam masyarakat, tidak diikutsertakan dalam mengambil keputusan, dan musyawarah. Esksistensinya tidak diakui sebagai bagian dari masyarakat.

Adapun sanksi adat untuk penganut paham radikal adalah dikeluarkan dari kaum atau persukuan. Sanksi ini diberlakukan di Simalanggang, 50 Kota. Keluar dari suku atau adat merupakan sanksi yang berat bagi masyarakat Minangkabau. Sebab itu berarti bahwa seseorang tidak mempunyai lagi hak-hak atas adat. Dikeluarkan dari persukuan juga berarti keluar dari pergaulan sosial.

Optimalisasi fungsi kearifan lokal dalam menghambat radikalisme terbukti ampuh dan efektif. Penyaringan terhadap pelaku dakwah dan materi kajian membuat ruang gerak penyebaran kian terdesak. Sementara sanksi sosial dan adat membuat individu akan berpikir ulang untuk mengikuti aktifitas tak lazim di masyarakat.

Oleh sebab itu, pendekatan ini layak dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan dalam mengatasi pemberantasan terorisme dan radikalisme agama di Indonesia. Pendekatan hukum, kekuasaan dan indokrinasi penting dalam menangani radikalisme, tetapi mencegah paham radikal untuk terus berkembang di masyarakat tak kalah pentingnya.

Muhammad Yusuf el-Badri
Muhammad Yusuf el-Badri
Lahir Sumatera Barat. Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif sebagai pengkaji Islam dan Kebudayaan di Simak Institiute.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru