25.7 C
Jakarta

Kurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamKurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com– Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Nabi Muhammad kepada umatnya. Dalam syariat Islam, hukum berkurban adalah sunah muakadah atau sunah yang dikuatkan. Namun demikian ada ulama yang berpendapat bahwa bagi orang yang mampu dan sedang tidak dalam safar atau bepergian hukum kurban adalah wajib. Karena merupakan syariat, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban dan sampai meninggal belum bisa berkurban. Lantas apakah boleh kurban untuk orang tua yang sudah meninggal?

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ syarah muhazab, mengutip pendapatnya Abu Hasan Al Abbadi membolehkan melakukan kurban untuk orang tua yang telah meninggal termasuk orang tuanya.

وَأَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijmak para ulama.”

BACA JUGA  Wajibkah Mengulangi Mandi Ketika Sisa Air Mani Keluar Setelah Selesai Mandi Wajib?

Ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat boleh berkurban untuk orang yang meninggal baik itu ada wasiat ataupun tidak,

أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

Artinya: “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani. Kemudian ahli waris ingin berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat boleh berkurban untuknya. Hanya saja ulama Malikiyah membolehkan hal itu namun makruh. Alasan mereka membolehkan adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sebagaimana sedekah dan haji.

Dengan demikian, boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, baik itu ada wasiat ataupun tidak.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru