Harakatuna.com. Jakarta – Dalam rangka menekan angka persebaran paham radikal, masyarakat harus lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Masyarakat kita harus tetap mengedepankan budaya santun saat berselancar di dunia maya.
“Sesuai dengan karakteristik bangsa kita yang sopan, beretika, berbudaya. Sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, produktif dan bersih dari paham radikal,”. Kata Sekeretaris Jenderal Garda Pemuda NasDem, Moh Haerul Amri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.
Sikap tersebut juga harus menjadi perhatian khusus saat menyampaikan kritik. Narasi bernada negatif yang memicu timbulnya paham radikal perlu kehati-hatian. Narasi yang cenderung menyudutkan satu kalangan gampang terperosok pada paham radikalisme.
Pihaknya juga meminta masyarakat berhati-hati menggunakan tata bahasa dalam media sosial. Ini dalam rangka untuk mengurangi tekanan propaganda paham radikal di media sosial. “Jangan sampai menggunakan kata-kata dan tindakan yang bisa melanggar hukum,” ucap dia.
Selain itu, masyarakat harus lebih selektif memercayai informasi yang berkembang. Terutama, berita yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat terlebih dahulu harus mengonfirmasi kebenaran isu yang masuk ke media sosialnya. Mereka juga tidak boleh asal menyebarkan informasi. Sebab, dapat berujung pada proses hukum.
“Seyogianya ada proses tabayun atau konfirmasi terlebih dahulu sebelum menshare berita tersebut agar tak terjebak paham radikal. Kita negara hukum, setiap perilaku yang melanggar hukum tentu akan mendapat sangsi secara tegas,” ucap dia.
Dia mengapresiasi keputusan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran No. SE/2/11/2021. Langkah tersebut dinilai dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Salah satu poin yang diacungi jempol dalam surat edaran tersebut, yaitu permintaan kepada penyidik untuk mengedepankan restorative justice. Penyelesaian kasus lebih mengutamakan jalur damai.
“Sehingga setiap laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dapat diberi ruang jalan damai selama tidak menyangkut narasi yang bersifat hoaks, mengandung SARA, radikalisme, sparatisme, dan unsur pidana lainnya,” ujar dia.