27.5 C
Jakarta

Kritik Pedagogis Untuk Ustaz Evie Effendi

Artikel Trending

KhazanahOpiniKritik Pedagogis Untuk Ustaz Evie Effendi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa seseorang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya memiliki kedudukan yang cukup tinggi dalam Islam. Disebutkan bahwa: “sebaik-baik di antara kalian, atau dalam riwayat sahih lain, orang yang paling utama (afdhalukum) di antara kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan kemudian mengajarkannya.”

Ibn Katsir menyebutkan dalam kitab Fadhail al-Qur’an bahwa menurut Imam Bukhari, ‘illat hukum kebolehan menjadikan hafalan al-Qur’an (sebagaimana banyak dipahami sekarang), atau kebolehan untuk memberikan mahar nikah berupa mengajarkan kandungan al-Qur’an yang disebutkan dalam hadis sahih lain adalah karena mengajarkan al-Qur’an kepada istrinya kelak merupakan sebaik-baik perkara yang bisa dilakukan laki-laki salih yang akan menikah, tetapi masih terkendala dengan faktor ekonomi.

Hal ini pulalah yang mendorong Abu Abdurrahman Abdullah bin Habib al-Silmi al-Kufi untuk mengabdikan dirinya sebagai tenaga pengajar al-Qur’an dari masa Khalifah Utsman hingga al-Hajjaj.

Perkembangan zaman teknologi tidak mengurangi semangat masyarakat Indonesia untuk mengamalkan hadis tersebut. Teknologi ini melahirkan sebuah fenomena baru dalam kehidupan masyarakat berupa banyaknya influencer media sosial yang kemudian mentasbihkan dirinya atau setidaknya dianggap ustaz oleh para follower mereka. Fenomena ini menimbulkan efek positif sekaligus efek negatif.

Positifnya adalah banyak ulama yang kemudian menjadikan media sosial sebagai salah satu ladang dakwah dan memudahkan para jamaah mencari ilmu. Sedangkan sisi negatifnya adalah tidak adanya pengawasan dan filter serius, sehingga menyebabkan munculnya beberapa ustaz yang kapasitas keilmuannya “diragukan”.

Tulisan ini tidak bertujuan merendahkan seorang ustaz dan pengikutnya, apalagi sengaja mencari-cari celah kesalahan seorang ustaz untuk menjatuhkannya. Tulisan ini murni bentuk kritik sebagai manifestasi perintah al-Qur’an surat al-Ashr (103): 3, yaitu: “hendaklah kalian saling mewasiati tentang hak dan kesabaran.”

Tulisan ini secara khusus dibuat untuk mengkritisi cara ustaz Evie Effendi ketika mengajarkan jamaahnya membaca al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 221, di mana videonya sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial. Video ini secara umum sudah banyak yang merespon dan menyebutkan letak kesalahan cara baca ustaz Evie.

Namun, secara umum, penulis rangkum beberapa kesalahan fatal yang masuk kategori lahn jaliy. Kesalahan itu dapat dengan mudah ditemukan, mulai dari kesalahan tempat waqf, washal, hukum bacaan, hingga yang paling fatal adalah menambahkan dan mengurangi huruf ayat dalam surat surat al-Baqarah [2]: 221 tersebut.

Dalam beberapa status di media sosial, ada beberapa simpatisan ustaz Evie yang membela sang ustaz seraya berkata: “apa gunanya menghujat bacaan ustadz yang kurang bagus, apakah seseorang harus sempurna ilmunya sebelun menjadi uatadz?”. Begitu kira-kira redaksinya.

Menurut penulis, bacaan ustaz Evie bukan kurang bagus, tetapi salah total jika dilihat dari ilmu Tajwid/Qira’at. Sebab, dalam diskursus hukum bacaan al-Qur’an dikenal bentuk kesalahan baca yang dinamakan lahn (salah membaca). Setidaknya terdapat dua bentuk lahn dalam ilmu Tajwid, yaitu lahn jaliy dan lahn khafiy, sebagaimana disebutkan oleh Abu Hasan as-Saidi dalam kitab Tanbih ‘al al-Lahn al-Jaliy wa al-Lahn al-Khafiy.

Lahn jaliy adalah kesalahan fatal yang dapat diketahui oleh semua orang, bahkan orang yang sedang belajar membaca al-Qur’an. Sedangkan lahn khafiy adalah kesalahan ringan yang hanya diketahui oleh orang yang ahli qiraat, mutqin dan dhabit dalam membaca al-Qur’an. Dalam kasus ini, ustaz Evie telah masuk dalam kategori lahn jaliy dengan beberapa alasan yang sudah disebutkan.

Melihat latar belakang ustaz Evie yang berangkat dari kehidupan masa lalu kurang baik hingga menjadi pendakwah kaum hijrah dapat dimaklumi apabila dia melakukan kesalahan dalam membaca al-Qur’an. Namun, tampaknya kejadian yang lalu belum cukup menjadi self-reminder baginya untuk memperbaiki konten dakwah yang dipahami. Sebelumnya ustaz Evie pernah tersandung konten “penghinaan” bahwa Nabi Muhammad saw. pernah sesat sebelum Islam, tuduhan bid’ah atas beberapa amalan tertentu, hingga kesalahan fatal ketika mengajarkan jamaahnya membaca al-Qur’an.

BACA JUGA  Radikal-Terorisme Sasar Medsos, Akankah Kita Diam Saja?

Lantas, bagaimana hukumnya ketika seseorang yang masih salah membaca al-Qur’an, tetapi tetap mengajarkannya? Syekh bin Baz dalam kitab Fatawa bin Baz (jilid 7) ketika ditanya bagaimana hukum membaca al-Quran dengan lahn jaliy yang merusak makna al-Qur’an, maka beliau menjawab bahwa wajib baginya untuk belajar kepada yang lebih alim darinya tanpa meninggalkan kebiasaannya membaca al-Qur’an.

Sebab, bagi orang seperti ini, sesuai hadis riwayat ‘Aisyah, akan mendapat dua ganjaran, yaitu: ganjaran untuk belajar Qur’an dan ganjaran untuk susah payahnya melafalkan al-Qur’an.

Dari sini dapat dipahami bahwa Syekh bin Baz saja yang merupakan salah satu rujukan kaum hijrah mewajibkan untuk belajar membaca al-Qur’an. Oleh karena itu, sudah pasti beliau akan melarang kondisi seseorang yang masih lahn jaliy menjadi seorang guru atau ustaz yang mengajarkan al-Qur’an.

Hal ini sesuai dengan semangat hadis pertama, yaitu: “sebaik-baik kalian adalah yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya.” Hadis tersebut secara jelas menekankan setiap Muslim harus belajar al-Qur’an terlebih dahulu sebelum mengajarkannya.

Sampai di sini, penulis tidak hanya berhenti pada kritik semata, tetapi lebih daripada itu penulis hendak menawarkan metode atau manhaj dakwah baru bagi ustaz Evie agar terhindar dari beberapa blunder yang sudah dilakukan. Melihat kapasitas kita sebagai “penuntut ilmu”, maka alangkah baiknya untuk terus mengisi akal dan pemahaman kita terhadap Islam.

Lantas, bagaimana dakwahnya? Memang betul, banyak dalil yang mengisyaratkan bahwa dakwah merupakan amanat yang diembankan Islam kepada seluruh pemeluknya untuk menyebarkan agama Islam. Namun, dalam kasus tertentu berdakwah bisa jadi tidak benar jika individu tersebut melakukan dakwah pada bidang yang tidak dikuasainya.

Oleh karena itu, saran penulis adalah ustaz Evie Effendi tetap berdakwah dengan materi-materi yang dia rasa kuasai, seperti tentang hikmah hidup atau motivasi hidup sesuai yang pernah dia alami. Jangan dahulu mengajarkan baca al-Qur’an, karena baik pendakwah maupun jamaah mungkin belum siap untuk itu. Dalam suatu riwayat, Jundub bin Abdillah berkata bahwa Rasulullah saw. mengajarkan iman sebelum menyampaikan al-Qur’an, sehingga ketika ayat al-Qur’an dibacakan, para sahabat bertambah imannya (Sunan Ibn Majah).

Dengan demikian, penulis berkesimpulan bahwa belajar dan mengajarkan al-Qur’an memang perbuatan yang menjadikan seseorang memiliki maqam (tempat) yang tinggi berdasarkan hadis tersebut. Namun, alangkah baiknya berdakwah sesuai passion yang dimiliki masing-masing individu. Sehingga soal belajar dan mengjarkan al-Qur’an serahkan saja kepada ulama yang jelas sanad riwayat bacaannya.

Sebab, bacaan al-Quran merupakan ilmu yang hanya bisa didapat dari sanad yang bersambung dan tidak bisa dipelajari hanya dengan mempelajari buku-buku Tajwid semata. Penulis jadi ingat bagaimana dahulu para orang tua dan guru ngaji di desa (yang sampai sekarang masih terus dilestarikan) susah payah mengajarkan anak-anak kecil kampung mengaji al-Qur’an, mulai dari iqra’ hingga hafalan juz ‘amma.

Beberapa guru bahkan berusaha memberikan contoh satu dua huruf hijaiyah berhari-hari hingga anak-anak tahu betul tempat keluarnya huruf (makhraj) dan cara membaca al-Qur’an yang benar. Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

 

Mu’tashim Billah, Alumni Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Konsentrasi Hukum Keluarga.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru