31 C
Jakarta
Array

Kontroversi Nasikh Mansukh dalam al-Qur’an (Bagian III)

Artikel Trending

Kontroversi Nasikh Mansukh dalam al-Qur’an (Bagian III)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Apabila dipahami secara kontekstual adanya naskh merupakan penegasan bahwa perubahan hukum dalam al-Qur`an lebih karena perbedaan latar belakang historis yang menyebabkan munculnya wahyu al-Qur`an. Dengan demikian setiap ayat al-Qur`an adalah tetap operatif tidak ada yang menghapus dan tidak ada yang terhapus, tidak ada yang nâsikh dan juga tidak ada yang mansûkh. Ahmad Hasan menegaskan, “wahyu-wahyu yang datang lebih dahulu dan dalam keadaan-keadaan tertentu dimodifikasi atau diperluas atau kemudian diubah, tidak bisa dikatakan dibatalkan”. Senada dengan pendapatnya Hassan, Taufik dan Rizal mengatakan bahwa anggapan adanya naskh dalam al-Qur`an memeprlihatkan dengan jelas pemahaman yang sepotong-sepotong mengenai al-Qur`an.

Kalangan yang menolak adanya naskh dalam al-Qur`an menilai bahwa ayat-ayat yang dianggap sebagai nâsikh dan mansûkh pada dasarnya menjelaskan pesan-pesan yang berbeda karena berbedanya kondisi sosio historis pada saat ayat-ayat tersebut diturunkan. Oleh sebab itu, ayat-ayat tersebut dianggap bertentangan padahal dapat dipahami secara proporsional, dengan melihat sosio historis saat ayat-ayat tersebut diturunkan. Menurut Fazlur Rahman, setiap ayat al-Qur`an merupakan respon atas problem historis, yang oleh karenanya (ayat tersebut) harus dipahami dalam konteks sosio historisnya. Dengan memahami masing-masing ayat dengan pertimbangan-pertimbangan sosio historis inilah, pertentangan antar ayat al-Qur`an yang satu dengan ayat yang lain yang mengakibatkan munculnya pemikiran tentang naskh  dalam al-Qur`an itu hilang.

Di samping terjadi penolakan–penolakan mengenai naskh dalam al-Qur`an seperti yang telah dijelaskan di atas, muncul gagasan tengah, oleh sebagian ulama yaitu dengan cara memodifikasi konsep naskh yang dikemukakan oleh ulama selama ini. Tokoh dalam barisan ini, menurut Baidowi adalah Muhammad ‘Abduh (w. 1905 M), beliau merupakan salah satu tokoh yang menggagas upaya modofikasi konsep naskh. Padahal sebelumnya ia sendiri menolak makna naskh sebagai pembatalan suatu ayat terhadap ayat lain. Misalnya ketika ‘Abduh mengartikan “ayat” dalam QS. al-Baqarah ayat 106 sebagai mukjizat. Namun ketika ia mengartikan “ayat” dalam Qs. al-Nahl ayat 101, ia mengartikannya sebagai ayat-ayat hukum dalam al-Qur`an. Dengan demikian sepertinya ‘Abduh menyetujui pergantian atau pemindahan (tabdîl) satu ayat dengan ayat lain, karena kondisi yang berbeda. Hanya saja dengan memaknai naskh sebagai penggantian, ‘Abduh sendiri tidak menyebutnya sebagai naskh.

Pandangan ‘Abduh ini di ikuti oleh Ahmad Hassan dan Abd al-Karîm al-Khatîb. Mereka juga mengakui adanya perubahan pesan-pesan hukum dalam al-Qur`an demi kemaslahatan yang melingkupinya. Sama dengan ‘Abduh, mereka tidak menyebut perubahan pean-pesan hukum akibat kemaslahatan yang berbeda ini sebagai naskh. Hassan menjelaskan; “terlalu ketat untuk menyebut perubahan seperti itu sebagai naskh.

Namun pandangan mereka ini tidak disetujui oleh Ahmad Mustafâ al-Marâghî (w. 1952 M). Ia menyebut pergantian ayat karena kondisi yang berlainan ini juga disebut naskh. al-Marâghî kemudian menjelaskan bahwa pergantian hukum (naskh) tersebut dianalogikan seperti fungsi obat bagi dokter, hukum-hukum yang diubahnya sama dengan obat yang diberikan oleh dokter, obat yang diberikan dokter berubah-rubah sesuai dengan kondisi pasiennya. Senada dengan al-Marâghî, M. Quraish shihab juga menganalogikan hukum yang ditetapkan sama dengan obat, obat-obat yang tidak sesuai dengan pasien tertentu tidak harus dibuang, karena bisa jadi masih ada pasien lain yang membutuhkan.

Gagasan al-Marâghî ini bisa dikatakan sebagai jalan tengah dan konsep baru tentang naskh, beliau masih mengakui adanya ayat-ayat yang diganti dengan ayat lain. Sebenarnya al-Marâghî sepakat dengan para penolak teori naskh  sebagai pembatalan suatu ayat oleh ayat lain. Artinya beliau menolak naskh dalam arti pembatalan, tetapi menerimanya dalam arti sebagai pergantian hukum. Selebihnya semua ayat al-Qur`an tetap operatif, sesuai dengan kondisinya masing-masing.

Di tengah-tengah perdebatan tentang naskh di kalangan kelompok yang pro dan kontra, juga kelompok yang mengambil jalan tengah seperti yang sudah dijelaskan di atas, Mahmoud Muhammad Tâhâ mengajukan pandangan yang berbeda mengenai naskh. Menurutnya,naskh merupakan suatu kebenaran historis yang sudah saatnya untuk ditinggalkan saat ini, yaitu dengan cara mendekonstruksi teori naskh. Maksud ditinggalkan di sini bukan berarti penghapusan hukum tidak diakui, tetapi penghapusan model teori naksh inilah (yaitu penghapusan ayat yang turun lebih dulu oleh ayat yang turun kemudian) sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang. Menurutnya, naskh memiliki kebenarannya sendiri, namun tidak bisa diperlakukan secara permanen, apabila memebiarkan naskh menjadi permanen berarti membiarkan umat Islam menolak bagian dari agama mereka yang terbaik, dia juga menjelaskan bahwa naskh secara esensial merupakan proses logis dan dibutuhkan dalam penerapan teks-teks yang tepat dan menunda penerapan teks yang lain sampai saat yang memungkinkan penerapan teks itu tiba.

Menurut Tâhâ pertimbangan naskh bukan pada ayat mana yang lebih dulu turun sebagaimana yang dikatakan oleh para uluama, melainkan ayat mana yang lebih relevan dengan masa sekarang, oleh sebab itu dia lebih mempertimbangkan ayat makiyyah dan madaniyyah, menurutnya pesan makkah merupakan pesan Islam yang abadi dan fundamental, yang menekankan martabat yang inheren pada seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), keyakinan keagamaan, ras, dan lain-lain. Pesan itu di tandai dengan persamaan antara laki-laki dan perempuan, juga dengan kebebasan penuh untuk memilih dalam beragama dan keimanan. Baik subtansi pesan Makkah didasarka pada ‘ishmah, kebebasan untuk memilih tanpa ancaman atau bayanga kekerasan dan paksaan apapun.

Pendapat Tâhâ tentang naskh ini kemudian di kembangkan oleh muridnya sendiri yaitu Abdullahi Ahmed an-Na’im, yang akan dijelaskan pada bab berikutnya, kemudian dikomparasikan dengan konsep naskhnya Jasser Auda sebagai pembanding, karena Jasser Auda jug memiliki konsep naskh yang menurut penulis berbeda dengan pemikir lainnya seperti halnya an-Na’im.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru