29.7 C
Jakarta

Konsep Uang dalam Ekonomi Islam

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahKonsep Uang dalam Ekonomi Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi maupun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tembaga, selama itu di terima masyarakat  dan dianggap sebagai uang.

Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu adalah barter, dimana barter ini adalah kegiatan tukar menukar barang yang terjadi tanpa perantaraan uang. Rasulullah saw, menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelamahan system pertukaran barter, maka beliau ingin menggantinya dengan system pertukaran melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi.

Dalam konsep islam tidak dikenal dengan money demand for speculation. Uang pada hakikat nya adalah milik Allah Swt yang diamanah kan kepada kita untuk dipergunakan bagi kepentingan kita dan masyarakat. Menimbun uang (dibiarkan tidak produktif) tidak dikendaki karena berarti mengurangi jumlah uang yang beredar. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept (harus mengalir), karenanya harus berpurtar dalam ekonomi islam. Maksudnya mengalir adalah uang harus selalu diputar (dimanfaatkan/diinvestasikan) ke sector riil agar mendapatkan nilai tambah yang lebih banyak serta mampu menggerakkan perekonomian. Uang tidak diperkenankan untuk ditimbun karena akan berakibat negative terhadap perekonomian.

Bagi orang yang tidak bisa memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah dan mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil. Bila orang tersebut tidak mau mengambil risiko untuk bermusyarakah atau bermudharabah, Islam juga menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba. Dalam Islam riba sangat dilarang karena riba diharamkan dalam keadaan apapun.

Fungsi uang dalam ekonomi Islam yaitu sebagai standart ukuran nilai harga, media transaksi dan media penimpanan nilai.

Uang sebagai ukuran harga

Ibn Rusyd (w. 595 H) menyatakan bahwa, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikanlah dinar dan dirham untuk mengukurnya.

Uang sebagai media transaksi.

Uang menjadi media transaksi yang sah yang harus diterima oleh siapapun bila ia diterapkan oleh Negara. Inilah perbedaan uang dengan transaksi lain seperti cek. Berlaku juga cek sebagai alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar.

Uang media penyimpanan nilai

Al-Ghazali berkata: “kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa ? jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti jual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai pertengahan antara kedua orang bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan tersebut dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus, jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru