26.8 C
Jakarta
Array

Konsep Sunnah Muhammad Syahrur

Artikel Trending

Konsep Sunnah Muhammad Syahrur
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sunnah yang diajarkan di beberapa pendidikan agama diartikan sebagai hukum kedua setelah wajib. Selain itu sunnah juga bentuk dari pemahaman dari Alquran dengan merujuk pada hadist-hadist Nabi Muhammad. Pemahaman ulama’ terdahulu, sunnah seperti Alquran yang bersifat sakral, bahkan memiliki fungsi yang tidak kalah penting dengan Alquran. 

Pemahaman tentang kesakralan sunnah memberikan dampak yang besar pada masyarakat sekarang. Dengan media internet yang sangat mudah diakses, maka penggalan hadist shohih akan lebih mudah difahami. Meskipun hadist yang diangkat bersifat shohih, Nadirsyah Hosen dalam buku Saring Sebelum Sharing mengatakan bahwa belum tentu hadis tersebut dapat digunakan di masa sekarang. Pemahaman baru tersebut sudah digagas oleh M. Syahrur pada konsep sunnahnya.

M. Syahrur lahir di Damaskus, Syiria pada tahun 1938. Syahrur dibesarkan di kota Syiria yang merupakan kota pendidikan. Wajar jika banyak pemikir cemerlang yang dilahirkan di kota ini. Syahrur dibesarkan dengan Ilmu Eksak. Dia menekuni bidang Teknik Sipil. Namun, selain menekuni bidang teknik sipil, dia juga menekuni filsafat dan linguistik dan mencoba untuk masuk ke dalam kajian Alquran dan keislaman. Pada tahun 1995, Syahrur pernah menjadi bagian dari debat pemikiran Islam di Lebanon dan Maroko. Meskipun dia menekuni bidang eksak, namun akhir-akhir ini dia lebih banyak terjun di bidang kajian Islam. Keseriusan Syahrur menekuni bidang kajian Islam dengan hadirnya karya-karyanya, seperti al-Kitab wa al-Quran: Qiro’ah Mu’asiroh (1990), Al-Islam wa al-Iman; Manzumah Al-Qiyamah (1996), dll.

Sunnah menurut banyak kalangan intelektual muslim adalah sebuah perkataan, perbuatan, sikap menyetujui dan tidak menyeteujui Nabi Muhammad SAW. Namun, Syahrur tidak setuju akan definisi tersebut. Menurut Syahrur, Sunnah adalah metode penerapan hukum atau kandungan Alquran (oleh Nabi) dengan mudah tanpa keluar dari batasan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam perkara hudud atau membuat batasan yang bersifat kultural dan temporal dalam perkara lain diluar (hukum) dengan mempertimbangkan realitas.

Syahrur mengistilahkan Sunnah dalam tiga definisi. Pertama, Sunnah adalah bentuk dari ijtihad Nabi Muhammad pada masa itu tanpa keluar dari ketetapan Allah. Kedua, Sunnah tidak bersifat mutlak, sehingga tidak harus diterapkan di semua tempat atau zaman. Ketiga, sunnah sebagai usaha Nabi Muhammad dalam menerapkan hukum-hukum Allah, maka dalam hal itu menunjukkan bahwa kita bisa menghasilkan sunnah sesuai dengan kondisi sekarang.

Syahrur memaparkan beberapa terminologi di dalam Alquran yang dikaitkan dengan sunnah. Ada tiga terminologi yang membersamai sunnah, diantaranya Al-Ittiba’, Al-Uswah, dan Al-Qudwah. Al-Ittiba’ berarti tidak menyimpang dan mengikuti. Dalam hal ini al-ittiba’ bisa dalam hal kebaikan seperti mengikuti Nabi Muhammad. Al-Uswah berarti keteladanan dan kesalihan. Di dalam Alquran disebutkan sebanyak tiga kali. Al-Qudwah berarti mengadopsi/menyesuaikan, dan menyamakan dengan yang lain. 

Konsep pemikiran Syahrur ini menolak bahwa Sunnah itu hanya bersifat temporal saja, melainkan sunnah itu bisa diterapkan di segala zaman. Dalam hal itu, dia membagi Sunnah menjadi dua bagian, yaitu Sunnah Rasuliyah dan Sunnah Nabawiyah. Sunnah Rasuliyah ini adalah hukum qat’i yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad. Sedangkan, Sunnah Nabawiyah adalah sunnah yang bersifat temporal dan merupakan adat dan kebiasaan Nabi Muhammad di masa itu.

Konsep qat’i tersebut tidak dapat diganggu gugat dan menjadi ladang pahala jika melakukannya. Tetapi Sunnah Nabawiyah bisa diambil sisi positif atau hikmah dari sunnah tersebut dan diamalkan pada masa sekarang. Seperti contoh semangat perdamaian yang dicontohkan Nabi Muhammad ketika memimpin kota Madinah. Semangat perdamaian di kota yang memiliki ragam suku dan agam bisa diterapkan di Indonesia dengan peraturan yang berbeda. 

Konsep sunnah yang ditawarkan oleh Syahrur ini mencoba membedakan mana yang bisa diikuti dan mana yang tidak bisa diterapkan. Dalam hal ini perlu sekali diterapkan dalam mengkaji hukum Islam yang menguatkan pada proses analisis terhadap konteks dari suatu hadist. Meskipun pemikiran Syahrur ini sangat kontroversial, namun banyak sisi positif yang dapat diambil dari konsep sunnah yang ditawarkannya. Walaubagaimanapun, pemikiran Syahrur lahir dari ke-kritisannya terhadap metode penerapan sunnah dalam mengkaji hukum Islam pada zamannya. 

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru