Setelah pada tulisan ‘konsep muhrim & mahram’ pertama membahas tentang pengertian da nasal makna dari muhrim serta mahram. Pada seri kali ini akan membahas mengenai siapa saja yang tergolong dalam mahram.
Berdasarkan QS al-Nisa [4]: 23 ada tiga (3) penyebab yang membuat seseorang menjadi mahram; a. hubungan nasab secara biologis; b. hubungan persusuan; c. hubungan perkawinan.
Ada tujuh orang mahram sebab hubungan nasab, yaitu:
- Ibu, serta orang-orang di atasnya dalam nasab seperti nenek dst (Ayah & Kakek dst)
- Anak perempuan, serta orang-orang yang di bawahnya dalam nasab seperti cucu dst (Anak laki-laki dst)
- Saudari perempuan (saudara laki-laki)
- Bibi saudari kandung ayah (paman saudara kandung ayah)
- Bibi saudari kandung ibu (paman saudara kandung ibu)
- Anak saudara kandung (keponakan) baik perempuan maupun laki-laki
- Anak saudari kandung (keponakan) baik perempuan maupun laki-laki
Dari segi hubungan persusuan ada dua mahram, yaitu:
- Ibu susuan (Ayah susuan)
- Saudari/saudara sesusuan
Download Buletin Jum’at 30 Juni 2017: Umat (yang) Tidak Butuh Khilafah
Namun riwayat Abu Hurairah ra dalam Sahîh al-Bukhârî (hadis no. 2503) dan Sahîh Muslim (hadis no. 4144), Nabi Muhammad saw menegaskan bahwa persusuan juga dapat me-mahram-kan orang-orang yang menjadi mahram sebab nasab. Oleh karena itu yang mahram sebab persusuan juga ada tujuh orang.
Ada empat mahram yang disebabkan hubungan perkawinan, yakni:
- Ibu mertua, serta orang-orang di atasnya baik dalam nasab atau persusuan seperti nenek dst (bapak mertua dst).
- Anak tiri, dari suami/isteri yang sudah digauli.
- Ibu tiri/isteri ayah (Ayah tiri/suami ibu) berlandaskan QS al-Nisa’ [4]: 22..
- Menantu/isteri anak laki-laki (menantu/suami anak perempuan).
Mereka semua adalah mahram yang tidak boleh ‘haram’ dinikahi. Sementara yang di dalam kurung adalah mahram laki-laki. Selain implikasi hukum haramnya menikahi mereka, mahram adalah orang-orang yang tidak membatalkan wudhu saat bersentuhan. Wallahu Aʻlam []
Baca juga: Konsep Muhrim dan Mahram (1)