31 C
Jakarta

Konsep Muhrim dan Mahram (2)

Artikel Trending

Konsep Muhrim dan Mahram (2)
image_pdfDownload PDF

Setelah pada tulisan ‘konsep muhrim & mahram’ pertama membahas tentang pengertian da nasal makna dari muhrim serta mahram. Pada seri kali ini akan membahas mengenai siapa saja yang tergolong dalam mahram.

Berdasarkan QS al-Nisa [4]: 23 ada tiga (3) penyebab yang membuat seseorang menjadi mahram; a. hubungan nasab secara biologis; b. hubungan persusuan; c. hubungan perkawinan.

Ada tujuh orang mahram sebab hubungan nasab, yaitu:

  1. Ibu, serta orang-orang di atasnya dalam nasab seperti nenek dst (Ayah & Kakek dst)
  2. Anak perempuan, serta orang-orang yang di bawahnya dalam nasab seperti cucu dst (Anak laki-laki dst)
  3. Saudari perempuan (saudara laki-laki)
  4. Bibi saudari kandung ayah (paman saudara kandung ayah)
  5. Bibi saudari kandung ibu (paman saudara kandung ibu)
  6. Anak saudara kandung (keponakan) baik perempuan maupun laki-laki
  7. Anak saudari kandung (keponakan) baik perempuan maupun laki-laki

Dari segi hubungan persusuan ada dua mahram, yaitu:

  1. Ibu susuan (Ayah susuan)
  2. Saudari/saudara sesusuan

Download Buletin Jum’at 30 Juni 2017:  Umat (yang) Tidak Butuh Khilafah

Namun riwayat Abu Hurairah ra dalam Sahîh al-Bukhârî (hadis no. 2503) dan Sahîh Muslim (hadis no. 4144), Nabi Muhammad saw menegaskan bahwa persusuan juga dapat me-mahram-kan orang-orang yang menjadi mahram sebab nasab. Oleh karena itu yang mahram sebab persusuan juga ada tujuh orang.

Ada empat mahram yang disebabkan hubungan perkawinan, yakni:

  1. Ibu mertua, serta orang-orang di atasnya baik dalam nasab atau persusuan seperti nenek dst (bapak mertua dst).
  2. Anak tiri, dari suami/isteri yang sudah digauli.
  3. Ibu tiri/isteri ayah (Ayah tiri/suami ibu) berlandaskan QS al-Nisa’ [4]: 22..
  4. Menantu/isteri anak laki-laki (menantu/suami anak perempuan).

Mereka semua adalah mahram yang tidak boleh ‘haram’ dinikahi. Sementara yang di dalam kurung adalah mahram laki-laki. Selain implikasi hukum haramnya menikahi mereka, mahram adalah orang-orang yang tidak membatalkan wudhu saat bersentuhan. Wallahu Aʻlam []

Baca juga: Konsep Muhrim dan Mahram (1)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru