Khilafah Yang Dipaksakan
Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*
Dahulu engkau menganggap gerakanmu dijustifikasi dan bisa dicantolkan ke Al-Qur’an. Namun saat dibuktikan bahwa Qur’an tidak bicara sama sekali sistem negara melainkan hanya pola, engkau berkilah bahwa Qur’an tidak saja ditafsirkan dengan Qur’an.
Dulu engkau berbicara sunnah mewajibkannya, sebagai tahapan kedua dari proses mengambil istinbath hukum, namun saat dibuktikan bahwa sunnah hanya berbicara tidak mewajibkan. Engkau berkilah, bahwa kesimpulan tidak saja diambil setelah melewati proses keduanya.
Dulu engkau berbicara bahwa Ijma’ sahabat mewajibkannya, sebagai tahapan ketiga yang dalam Ushul fikih berada di posisi ketiga, namun saat dibuktikan bahwa Ijma’ sahabat tidak mewajibkannya. Engkau pun berkilah bahwa masih ada cara lain untuk mengambil sebuah kesimpulan, yakni Qiyas.
Dulu engkau mengatakan bahwa dengan yang “muttafaq alaih” bisa dijadikan dalil untuk menggaungkan konsepmu. Namun saat dibuktikan tidak ada, engkau berkilah bahwa masih ada ijtihad. Dan begitu seterusnya.
Aku yang bagaimana atau engkau yang bagaimana. Aku yang mengambil semauku atau engkau yang mengambil semaumu.
*Penulis buku best seller HTI, Gagal Faham Khilafah