25.3 C
Jakarta

Khilafah dan Wawasan Kebangsaan Umat Islam

Artikel Trending

Khilafah dan Wawasan Kebangsaan Umat Islam
image_pdfDownload PDF

Khilafah dan Wawasan Kebangsaan Umat Islam

Al-Qur’an—sebagaimana yang digambarkan oleh tokoh orientalis, W. Cantwell Smith—bagi seorang Muslim tidak sama kedudukannya seperti kitab Injil bagi seorang Kristen, tetapi sama dengan kedudukan Kristus bagi seorang Kristen. Pernyataan itu merupakan gambaran psikologi beragama umat Muslim, namun penempatan posisi luhur itu tidak berbanding lurus dengan pemahaman dan pendalamannya. Oleh sebab itulah, maka ada kesenjangan antara pengetahuan dalam tatanan “the concept” dengan “the real”-nya. Salah satu bukti mutakhir—walaupun isunya sudah lama—semakin merajalela di Indonesia yakni Khilafah.

Kegelisahan itu tidak saja dirasakan oleh pemerintah, melainkan para ulama dan kiai yang sudah final memilih Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejatinya, “Pancasila bukan agama, tetapi tidak bertentangan dengan agama. Pancasila bukan jalan, tetapi titik temu antara perbedaan jalan. Beda agama, suku, budaya dan bahasa hanya pancasila yang menyatukan perbedaan tersebut,” ungkap KH. Hasyim Muzadi.

Berbeda dengan pola berpikir masyarakat akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia (sepertinya) bosan dengan model pemahaman tunggal atas Pancasila, seperti yang dilakukan orang-orang yang terlibat dalam rezim Orde Baru. Sejarah buruk masa silam, tentunya menjadikan sebahagian masyarakat Indonesia mengidap penyakit “minder” dan “imferiority complex”. Rasa minder yang timbul, disebabkan lama dijajah oleh Belanda dan Jepang. Misalnya, pelajar Indonesia yang studi Islam ke tanah Arab selama dua tahun, ketika pulang ke Indonesia, lebih Arab dari orang Arab itu sendiri; pelajar Indonesia yang belajar Islamic Studies ke Barat, ketika pulang ke Indonesia, lebih “coboi” dari orang Barat itu sendiri.

Berbeda pula dengan pemahaman para ulama Nusantara, HTI menganggap bahwa Khilafah merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Khilafah bisa menjadi solusi atas problematika yang ada di dunia ini. Namun di dalam perjalanannya, gagasan ini banyak mendapat tantangan serius dari pelbagai pihak, tak terkecuali dari organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang ikut berjuang membesarkan negara ini dan sebagai penjaga gawang Negara Indonesia.

HTI sendiri baru ada di Indonesia pada tahun 1980-an yang tidak ikut mendirikan NKRI ini, tapi ‘merasa’ memilikinya dan menggantikannya ideologi yang sudah disepakati oleh ulama-ulama Nusantara dan cendekiawan lintas agama.

Fakta terakhir, di mana HTI mendapat hadangan serius yaitu konvoi di Sidoarjo dan Semarang. Bukti masyarakat Indonesia tidak menerima gagasan ini, provokasi khilafah yang selalu digaungkan HTI mesti mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan, terutama dari pihak keamanan karena keberadaannya mengancam keutuhan NKRI dan umat Islam secara umum. Setelah penolakan terhadap konvoi di Jawa Timur itu, Nahdlatul Ulama membuat Istighotsah Kubro PWNU Jatim yang diselenggarakan di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo Jawa Timur salah satunya mengeluarkan maklumat  yang dibacakan oleh Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Iskandar. Berikut makmulat yang terdiri dari lima poin.

Pertama, menjaga agama dari hal-hal yang bisa merusak baik dari agama sebagaimana ulama zaman dahulu menyebarkan Islam yang damai dan teduh. Kedua, menjaga NKRI dari segala hal yang bisa merusak dari sisi manapun. Ketiga, menjaga amanah seraya menegakkan keadilan sosial pemimpin agama, politik, masyarakat dan lain-lain, agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang semakin parah sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Keempat, menjaga umat dari kebangkrutan rakyat dan masalah sosial, dan agama agar berharga di mata masyarakat dan Allah SWT. Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia dengan cara menjaga kedamain ketentraman dan keamanan, tidak cepat emosi dengan bermuhasabah atau introspeksi diri dan kesadaran kalau selalu dilihat Allah dan selalu bermunajat.

Maklumat ini tentunya tidak akan disepakati secara utuh dari kelompok HTI. Namun sebagai masyarakat yang menganut sistem demokrasi, kiranya patut juga didialogkan untuk mencari benang merahnya. Karena antara kelompok yang berasal dari bumi pertiwi dengan gerakan politik yang dikendalikan dari luar negeri memiliki pola dan wajah yang berbeda. HTI sama sekali tidak memiliki kerangka epistemologis yang kuat. Sekalipun HTI kerap menjustifikasi gerakannya dengan dalil-dalil Al-Qur’an, namun setelah ditelusuri tidak ada satupun ayat yang mendukung pemahaman HTI tersebut, kecuali memang ayat-ayat itu berkenaan dengan hukum Islam bukan sistem Khilafah.

HTI menganggap bahwa dunia harus disatukan di bawah satu kepemimpinan dan satu khalifah, yang sistemnya disebut Khilafah. Pemahaman yang utopis tentunya yang membuat ulama-ulama Nusantara tidak mengafirmasi gerakannnya transnasional. Di samping itu, HTI sebagai kelompok tidak memiliki wawasan kebangsaan yang matang, bahkan tak jarang menganggap nasionalisme yang digaungkan masyarakat Indonesia dianggap tidak memiliki basis yang kuat dalam agama.

Di tengah-tengah penolakan itu, HTI terus berupaya mendapat “ampunan” dari para pihak keamanan negara untuk bisa berkeliaran di bumi Indonesia yang dianggap “thoghut” oleh HTI sendiri. Sistem demokrasi yang tidak diakui oleh HTI, tapi hasil dan olah demokrasi tetap dinikmati kelompok HTI, bahkan mungkin beasiswa-beasiswa negara dinikmati pula oleh kader-kader HTI.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru