25.7 C
Jakarta

Khilafah dan Jihad Itu Boleh, Mengapa Harus Diberantas?

Artikel Trending

KhazanahPerspektifKhilafah dan Jihad Itu Boleh, Mengapa Harus Diberantas?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Stigmatisasi atas khilafah dan jihad bermula ketika kelompok radikal menggunakan kedua konsep tersebut sebagai alat meraih kekuasaan dengan jalan kekerasan. Sebut saja misalnya, ISIS, Jamaah Islamiyah, Alqaeda, Taliban, dan sejenisnya.

Mereka mengklaim tindakan teror dan kekerasan yang mereka lakukan bertujuan mengembalikan era kejayaan kekhalifahan Islam dan merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Maka, bisa dikatakan bahwa saat ini makna khilafah dan jihad sudah terhegemoni oleh ideologi kebencian, bahkan kekerasan.

Hasil Ijtima Ulama MUI tempo hari yang merekomendasikan agar pemerintah dan masyarakat tidak menstigmatisasi makna khilafah dan jihad pada dasarnya sudah bagus. Di titik ini, tidak ada salahnya umat Islam mengapresiasinya. Namun demikian, rekomendasi saja tentunya tidak cukup.

Jauh lebih penting dari itu ialah bagaimana upaya ulama, umara, dan umat dalam menyelamatkan khilafah dan jihad dari hegemoni tafsir yang mengarah pada kebencian dan kekerasan. Bukankah khilafah dan jihad sendiri merupakan ajaran Islam. Sementara kita tahu Islam sangat tidak mentoleransi kebencian dan kekerasan.

Membincangkan khilafah dan jihad memang pelik. Karena menyangkut isu sensitif dan boleh dibilang kontroversial. Ironisnya, kita acap terjebak pada narasi sebagia kalangan yang menafsirkan khilafah dan jihad sesuai pandangan mereka. Khilafah dipersepsikan sebagai kepemimpinan Islam yang menguasai seluruh dunia dengan penerapan hukum Islam di dalamnya.

Jika ditafsirkan demikian, maka khilafah akan bertentangan dengan demokrasi dan HAM. Bagaimana tidak? Dalam sistem khilafah yang sempit seperti itu, kelompok non muslim akan ditempatkan sebagai warganegara kelas dua.

Model khilafah yang demikian itu hanya cocok diterapkan di era dunia Islam Abad Pertengahan. Di era sekarang, ketika kebebasan beragama dianggap sebagai bagian dari hak dasar manusia, pembedaan status kewarganegaraan berdasar identitas keagamaan dianggap tidak relevan.

Dunia sudah berubah. Dunia Islam perlu beradaptasi dengan perubahan. Substansi khilafah sebagai sistem kepemimpinan dalam Islam kiranya harus dikontekstualisasikan dengan kondisi kiwari.

Pun demikian ihwal jihad. Identifikasi jihad sebagai perjuangan fisik dalam melawan musuh agama sudah sepatutnya direvisi. Di kondisi damai dan aman seperti saat ini, makna jihad harus diperluas dalam konteks kemasyarakatan dan kebangsaan.

Memerangi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan ialah jihad zaman now. Bukan perang, apalagi bom bunuh diri yang menimbulkan efek destruktif luar biasa. Di era sekarah, jihad idealnya dimaknai sebagai perjuangan sosial-budaya dalam mewujudkan transformasi sosial.

BACA JUGA  Serangan Moskow: Bentuk Ancaman Terorisme Itu Nyata!

Dua Langkah Menyelamatkan Jihad dan Khilafah

Setidaknya ada dua hal penting yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan terminologi khilafah dan jihad dari hegemoni tafsir yang mengarah pada ideologi kekerasan. Pertama, menafsirkan ayat-ayat atau hadist-hadist tentang khilafah dan jihad sesuai dengan konteks asbabul nuzul dan asbabul wurud-nya.

Ini penting agar umat mendapat gambaran di situasi sosial-politik seperti apa ayat-ayat atau hadist-hadist tentang khilafah dan jihad itu turun. Dengan begitu, kita akan bisa mendapatkan pesan terdalam (the deepest meaning) dari ayat atau hadist tersebut.

Selama ini ada kecenderungan di sebagian kalangan umat Islam untuk menafsirkan ayat dan hadist khilafah atau jihad secara literalistik. Ayat atau hadist tentang jihad dan khilafah ditafsirkan secara harfiah, tanpa mempertimbangkan konteks sosio-politik yang melatari turunnya ayat atau hadist tersebut.

Akibatnya, ayat dan hadist jihad serta khilafah tercerabut dari makna asalnya. Apa yang terjadi kemudian ialah ayat-ayat atau hadist tentang khilafah dan jihad banyak digunakan untuk menjustifikasi tindakan teror dan kekerasan atas nama agama.

Langkah kedua, ialah membumikan pemahaman terkait konsep negara-bangsa (nation state), penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan konsolidasi demokrasi. Hal itu penting mengingat propaganda khilafah yang dilakukan oleh kaum radikal kerap dilakukan dengan melakukan stigmatisasi terhadap prinsip demokrasi, negara-bangsa, dan hak asasi manusia.

Kaum radikal kerap menuding bahwa negara-bangsa, demokrasi, dan HAM merupakan produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Padahal, jika diselisik ke dalam, baik secara teologis maupun historis, Islam merupakan agama yang berkomitmen pada penegakan HAM dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah (demokrasi).

Di saat yang sama, kita juga perlu menghadirkan sebuah gerakan jihad baru, yang jauh dari praktik kebencian dan kekerasan. Kita harus mampu merumuskan sebuah jihad sosial dan kultural yang secara spesifik menyentuh problem keseharian umat.

Hal ini penting untuk mengubah mindset sebagian masyarakat yang kadung mengidentikkan jihad dengan bom bunuh diri, perang, dan sejenisnya. Gerakan jihad baru ini harus dirancang sedemikian rupa agar menjadi semacam gerakan kolektif di kalangan umat Islam.

Kesimpulannya bagaimana? Khilafah dan jihad itu boleh dan bahkan harus dalam Islam. Namun yang tidak boleh adalah hegemoni kekerasan. Kita harus menyelamatkan khilafah dan jihad dari hegemoni ideologi kekerasan tersebut. Ekstremitas itulah yang harus dibumihanguskan.

Sivana Khamdi Syukria
Sivana Khamdi Syukria
Pemerhati isu sosial dan keagamaan, alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru